Menuju konten utama

TKN Dinilai Berhak Laporkan Tiga Ibu PEPES karena Rugikan Jokowi

Tiga ibu di Karawang menyebutkan jika Jokowi terpilih, akan melegalkan pernikahan sesama jenis dan suara azan tidak diperbolehkan lagi.

TKN Dinilai Berhak Laporkan Tiga Ibu PEPES karena Rugikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Seskab Pramono Anung (kiri) dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, upaya Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf melaporkan tiga orang ibu di Karawang yang merupakan bagian Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) adalah hal wajar.

Sebelumnya, beredar video berisikan tiga ibu di Karawang yang menyebutkan jika Joko Widodo (Jokowi) terpilih di Pilpres 2019, akan melegalkan pernikahan sesama jenis dan suara azan tidak diperbolehkan lagi.

Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby menyatakan, pasangan Jokowi-Maruf berhak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, Alwan menilai apa yang dilakukan ibu-ibu tersebut memang berpotensi merugikan pasangan nomor 01.

"Sebagai peserta pemilu semua mempunyai hak untuk melaporkan segala macam bentuk dugaan pelanggaran," kata Alwan kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).

"Tindakan ibu-ibu dalam rekaman video tersebut tentu menimbulkan persepsi yang merugikan pasangan calon 01," lanjut Alwan.

Alwan juga meminta Bawaslu segera mengkaji apakah ada tindakan intimidasi atau mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih calon tertentu di Pilpres 2019.

Namun, menurut Alwan, ujaran ketiga ibu itu masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu karena ada upaya mendelegitimasi peserta pemilu sehingga bisa dianggap pelanggaran pemilu.

"Kalimat sebelumnya menyebutkan, kalau jokowi terpilih. Nah karena menyebutkan peserta pemilu 01 ini menjadi delik hukumnya," kata Alwan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai tindakan Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) sudah masuk ke dalam kampanye hitam. Mereka melaporkan PEPES ke Polda Jawa Barat, Senin (25/2/2019).

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menjelaskan ada tiga jenis model kampanye. Pertama adalah kampanye positif, lalu kampanye negatif, dan yang ketiga adalah kampanye hitam atau black campaign.

Menurut Usman, tindakan yang dilakukan PEPES termasuk ujaran kebencian. Oleh sebab itu, mereka termasuk melakukan kampanye hitam.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang tak menemukan unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan, temuan ini merupakan hasil penelusuran dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Karawang bersama dengan Bawaslu Jawa Barat dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Hasil diskusi telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto