Menuju konten utama

Bawaslu Karawang Tak Temukan Unsur Pelanggaran Kampanye "Emak-emak"

Bawaslu Karawang menyebutkan, dalam kasus tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye.

Bawaslu Karawang Tak Temukan Unsur Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi Stop kampanye hitam. FOTO/antaranews

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang tak menemukan unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan, temuan ini merupakan hasil penelusuran dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Karawang bersama dengan Bawaslu Jawa Barat dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Hasil diskusi telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Abdullah menyatakan, hasil penelusuran mendapati emak-emak yang ada di dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

"Iya-iya betul [bukan dari bagian tim kampanye], sehingga kaitan dengan itu, dianggap tidak bisa kemudian diteruskan dalam kaitan unsur dugaan tindak pidana pemilunya," jelas Abdullah.

Disebut-sebut bahwa tiga emak-emak ini merupakan Relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes). Namun, kata Abdullah, pihaknya tak menemukan bahwa ketiga ibu-ibu itu masuk dalam struktur organisasi relawan Pepes.

Ia juga menjelaskan pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye yang ada pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu mengenai larangan dalam kampanye.

Di sana disebutkan yang dimaksud unsur kampanye adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Sementara relawan bukan merupakan bagian dari unsur-unsur yang bisa dianggap melanggar aturan berkampanye dalam pasal tersebut.

"Karena dalam UU itu yang disebutkan sebagai syarat formilnya adalah bagian dari tim kampanye ataupun tim pelaksana. Bukan sebagai relawan karena relawan ini dalam UU tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subyek," jelas Abdullah.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno