Menuju konten utama

Tjahjo Kumolo Tak Ingin Ada OTT KPK di Periode Kedua Jokowi

Mendagri mengatakan 119 kepala daerah terjaring OTT KPK selama periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Tjahjo Kumolo Tak Ingin Ada OTT KPK di Periode Kedua Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019). tirto.id/ Andrian Pratama Taher

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap agar tak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat negara, terutama kepala daerah. Pasalnya ratusan kepala daerah diciduk KPK pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

"Mudah-mudahan di kabinet kedua yang akan datang ini sudah tidak ada lagi OTT," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Tjahjo mengatakan dalam catatan Kemendagri ada 119 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama lima tahun terakhir pemerintahan Jokowi. Jumlah itu belum termasuk kepala dinas di berbagai daerah dan anggota DPRD.

Salah satu OTT yang disoroti Tjahjo adalah kasus korupsi DPRD Kota Malang. Saat itu ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang terciduk KPK.

Tjahjo juga menyebut bahwa Provinsi Lampung merupakan daerah yang pejabat daerahnya paling banyak terjerat OTT selama lima tahun terakhir, lalu disusul oleh Jambi dan Sumatera Utara.

Oleh karena itu, Tjahjo mewanti-wanti kepala daerah untuk tak terjebak di area rawan korupsi, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, yang menyangkut jual beli jabatan, yang menyangkut mekanisme jaksa yang ada, perizinan, dana hibah, dan dana bansos," imbuhnya.

Data yang disampaikan Tjahjo sama dengan data yang dimiliki KPK per 7 Oktober 2019, di mana 119 kepala daerah menjadi tersangka korupsi.

Dari jumlah itu, Jawa Barat menjadi penyumbang paling banyak kepala daerah yang dijerat KPK dengan 18 tersangka. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 14 kepala daerah dan Sumatera Utara 12 kepala daerah.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan