tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan suap proyek pada Selasa (15/10/2019) dini hari. Ia diciduk KPK bersama tujuh orang lainnya.
“Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu. Sekitar 5 orang sudah dibawa ke gedung KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan pada Selasa (15/10/2019) pagi. Sementara tiga orang lainnya masih dalam perjalanan ke KPK.
Selain Bupati Indramayu, 7 orang sisanya merupakan Kepala Dinas, pejabat dinas Pekerjaan Umum, ajudan, pegawai, dan rekanan.
Lantas, berapa harta kekayaan Bupati Indramayu Supendi?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Supendi tercatat mencapai Rp8,5 miliar, pada 30 Maret 2019.
Supendi juga tercatat memiliki 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi senilai Rp8.465.000.000.
Bupati Indramayu itu juga memiliki tiga jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck dengan nilai Rp1,1 miliar.
Kemudian, harta bergerak lain milik Supendi tercatat senilai Rp682 juta. Supendi juga tercatat memiliki kas dan setara kas lainnya senilai Rp164.775.190. Jika ditotal mencapai Rp10.441.775.190.
Namun, berdasarkan LHKPN tersebut, Supendi tercatat masih memiliki utang sebesar Rp1.868.101.595. Sehingga, jika total harta kekayaan yang dilaporkan Supendi adalah Rp8.543.673.595.
Total kekayaan Supendi itu lebih besar dibandingkan LKHPN 2017 yang tercatat Rp7.332.000.000.
Harta Supendi tersebut juga naik drastis bila dibandingkan dengan LHKPN 2007 atau saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Indramayu. Saat itu, Supendi hanya memiliki kekayaan sebesar Rp663.200.000.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menyita uang yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek di dinasdinas PU Kabupaten Indramayu.
“Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Febri.
Selanjutnya tim akan menggelar pemeriksaan intensif terhadap 8 orang tersebut. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang tersebut.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz