Menuju konten utama

Pemkab Tak Boleh Beri Bantuan Hukum Bupati Indramayu yang Kena OTT

Pemkab Indramayu mau memberi bantuan hukum untuk sang bupati yang terjaring OTT KPK. Mereka tidak semestinya melakukan itu.

Pemkab Tak Boleh Beri Bantuan Hukum Bupati Indramayu yang Kena OTT
Bupati Indramayu Supendi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang berencana memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk sang bupati Supendi. Supendi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek.

"[Pemberian bantuan hukum] tentu patut disesalkan karena ini, kan, terkait penerimaan suap," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada reporter Tirto, Rabu (16/10/2019).

Bantuan lebih tidak tepat diberikan jika seandainya uang yang dipakai untuk menyewa pengacara adalah uang daerah, yang diperoleh--salah satunya--dari pajak masyarakat setempat.

"Bupati [Supendi] biar saja menyewa pengacara untuk dirinya sendiri," katanya.

Supendi jelas mampu untuk itu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Supendi tercatat mencapai Rp8,5 miliar pada 30 Maret 2019.

Kasus pejabat Indramayu harus diposisikan sebagai kasus pribadi, kata Agus.

"Apalagi hasil suap, kan, akan masuk kantong pribadi. Memang hasil suap akan disumbangkan ke APBD sebagai penerimaan asli daerah atau PAD? kan enggak."

Berbeda dengan, misalnya, jika bupati digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Mahkamah Agung terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut. Jika itu yang terjadi maka biro hukum wajar memberi bantuan.

Pernyataan bahwa Pemkab Indramayu akan memberi bantuan hukum kepada para pejabat yang kena OTT disampaikan Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat.

"Pemerintah tentunya akan memberikan bantuan hukum hingga proses selesai," kata Taufik, seperti dikutip dari Antara. "Sampai ada keputusan dari pengadilan."

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI INDRAMAYU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino