Menuju konten utama

Konstruksi Kasus Bupati Indramayu, Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Bupati Indramayu jadi tersangka. Dia disebut suka meminta uang ke operator proyek.

Konstruksi Kasus Bupati Indramayu, Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
Barang bukti tersangka bupati Indramayu Supendi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara Bupati Indramayu Supendi (SP) yang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019, Selasa (15/10/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Supendi diduga sering meminta uang kepada Carsa AS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"SP diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CAS sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.

Carsa AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur swasta selaku pemberi. KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).

Supendi sendiri baru beberapa bulan dilantik. Ia menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang mengundurkan diri.

Basaria bilang Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa.

"Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS. CAS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni," jelas Basaria.

Tujuh proyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain. Proyek itu adalah pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, dan Jalan Rancasari.

Pembangunan juga termasuk Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit, dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Sementara Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda, dengan rincian pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI INDRAMAYU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino