Menuju konten utama

Terjaring OTT KPK, Bupati Indramayu Supendi Dibawa ke KPK

Tim penyidik KPK telah menciduk Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan suap proyek, Selasa (15/10/2019).

Terjaring OTT KPK, Bupati Indramayu Supendi Dibawa ke KPK
Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/4). ANTARA/Khaerul Izan.

tirto.id - Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat Taufik Hidayat membenarkan bahwa Bupati Indramayu Supendi dibawa oleh KPK pada Selasa (15/10/2019) dini hari, namun dia tidak tahu persis kasus apa yang menjerat.

"Yang pertama prihatin ya, bupati kita dibawa oleh KPK," kata Taufik di Indramayu, Selasa (15/10/2019), saat diminta tanggapan terkait OTT KPK Bupati Indramayu Supendi hari ini.

Taufik mengatakan meskipun Bupati Supendi telah dibawa KPK, namun dia masih tidak tahu secara persis kasus apa yang menjeratnya.

Dia menuturkan sampai saat ini belum bisa menyampaikan apa pun, karena KPK juga belum merilis kasusnya.

"Tapi masih tetap kita pegang asas praduga tak bersalah, karena kita belum tahu dan KPK juga belum merilis," ujarnya.

Bupati Indramayu ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas, setelah ditangkap penyidik KPK usai menggeledah di Kantor Pendopo Bupati dan Kantor PUPR di Jalan Pahlawan.

Sejak Senin (14/10/2019) malam kemarin sampai Selasa (15/10/2019) dini hari, KPK menggelar OTT di Indramayu.

Tim penyidik komisi antirasuah telah menciduk Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan suap proyek.

"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu. Sekitar 5 orang sudah dibawa ke Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pada Selasa (15/10/2019) pagi.

Febri menuturkan total 8 orang yang diringkus dalam operasi itu. Tiga orang lainnya saat ini masih di tengah perjalanan.

Selain Bupati Supendi, 7 orang sisanya merupakan Kepala Dinas, pejabat dinas Pekerjaan Umum, ajudan, pegawai, dan rekanan.

Dalam operasi itu, tim juga menyita uang yang diperkirakan seratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek di dinas-dinas PU Kabupaten Indramayu.

"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Febri.

Selanjutnya, tim akan menggelar pemeriksaan intensif terhadap 8 orang tersebut. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI INDRAMAYU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz