tirto.id - Penyebaran data pribadi atau doxing di media sosial perlu diwaspadai. Doxing bisa terjadi pada setiap orang, khususnya mereka yang aktif menggunakan internet. Kabar baiknya, ada beberapa tips dan cara yang bisa dilakukan untuk terhindar dari doxing.
Doxing adalah tindakan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan tanpa wewenang maupun izin dari pihak yang bersangkutan. Kata ini berasal dari istilah internet "docs" yang artinya mengumpulkan dokumen pada seseorang.
Secara umum istilah doxing merujuk pada tindakan negatif. Tidak sedikit kasus di mana pelaku doxing melakukan ancaman, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data korban untuk mengeruk keuntungan material.
Data-data korban doxing biasanya dikumpulkan dengan berbagai cara, mulai dari penelusuran data di internet yang terbuka untuk umum hingga mengakses database atau sistem komputer korban atau hacking.
Salah satu kasus doxing yang baru-baru ini terjadi adalah penyebaran data pribadi terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) 11 April 2022. Empat dari enam foto terduga pelaku sudah masif tersebar di media sosial bahkan sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli, penyebarluasan foto terduga pelaku itu merupakan doxing dan bukan tindakan yang dapat dibenarkan.
"Bahkan aparat penegak hukum saja nggak bisa asal mempublikasikan informasi pribadi orang ke publik, apalagi orang-orang yang nggak punya kewenangan untuk melakukan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan)" kata Miftah dalam keterangannya pada Tirto.
Lebih lanjut, menurut Miftah tindakan doxing tersebut dapat menyebabkan pelaku terjerat Pasal 26 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tips Terhindar dari Doxing di Media Sosial
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) salah satu penyebab utama doxing adalah minimnya kesadaran diri atas privasi data pribadi ketika menggunakan internet.
Tidak sedikit pengguna internet yang secara tidak sadar membagikan data yang bersifat pribadi, termasuk nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, hingga lokasi terkini. Oleh karena itu, kesadaran menjaga privasi data diri di internet merupakan hal utama yang perlu dilakukan untuk menghindari doxing.
Kominfo juga mengungkapkan ada baiknya untuk bijak menggunakan internet, dengan tidak melakukan kejahatan seperti cyberbullying atau hate speech.
"Menjaga sopan santun di dunia maya juga akan mencegah #SobatKom buat jadi korban doxing," catat Kominfo melalui unggahan di Instagramnya.
Selain kedua cara di atas, ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan untuk terhindar dari doxing, sebagai berikut:
- Privat akun media sosial;
- Menghapus media sosial yang tidak terpakai;
- Tidak mengunggah informasi pribadi ke media sosial, termasuk nama lengkap, nomor ponsel, alamat e-mail, nama ibu kandung, alamat rumah, nomor KTP, dan sebagainya;
- Jangan menggunakan fitur lokasi di foto maupun akun media sosial;
- Menghapus dokumen pribadi yang terlanjur diunggah;
- Rutin memeriksa apakah di perangkat terpasang aplikasi yang mencurigakan;
- Mengubah kata sandi gadget, e-mail, maupun akun media sosial secara berkala;
- Mengaktifkan fitur 2 step authentication pada e-mail maupun media sosial;
- Buat password kuat yang terdiri dari kombinasi simbol, huruf besar, huruf kecil, dan angka;
- Jangan melayani permintaan informasi terkait data pribadi lewat telepon, ruang obrolan (room chat), atau tautan yang mencurigakan;
- Gunakan e-mail dan nomor ponsel khusus untuk mengaktifkan transaksi keuangan;
- Tidak membagikan kode One Time Password (OTP) kepada pihak lain.