Menuju konten utama

Tinjau Cek Poin PSBB Jakarta, Kapolda: Aktivitas Warga Belum Turun

Pekerja dari Bekasi dan Tangerang masih berdatangan ke Jakarta.

Tinjau Cek Poin PSBB Jakarta, Kapolda: Aktivitas Warga Belum Turun
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono meninjau daerah perbatasan Jakarta terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami lihat ada peningkatan jumlah kendaraan yang menuju wilayah Jakarta. Karena itu, dengan (Polda Metro Jaya), Gubernur DKI dan Pangdam Jaya akan evaluasi," ucap Sudjana di sekitar Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). Hari ini merupakan hari keempat pemberlakuan PSBB di Jakarta.

Menurut Nana, Jakarta masih didatangi pekerja dari Bekasi dan Tangerang. Dua daerah perbatasan yang ditinjau kali ini tidak menunjukkan penurunan jumlah aktivitas warga secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Eko Margiyono menambahkan, jumlah pengendara tidak bisa langsung turun lantaran membutuhkan waktu.

"Kami akan lihat seminggu ke depan, (aktivitas warga) flat atau naik. Kira-kira dalam tiga minggu baru akan kelihatan," ujar Eko.

Eko mengimbau perusahaan yang mampu meliburkan atau meminta pegawainya bekerja dari rumah, untuk segera menerapkan kebijakan tersebut. "Evaluasi kami (warga) dari Tangerang-Bekasi kebanyakan kerja," imbuh dia.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, bertanggal 7 April 2020.

PSBB Jakarta akan berlangsung 14 hari, dimulai pada 10 April dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan