Menuju konten utama

Tindak Lanjuti LHKPN Rafael Alun, KPK Koordinasi dengan Kemenkeu

Ghufron menyebut adanya peluang harta tak wajar pejabat dapat terjerat perkara pidana apabila tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Tindak Lanjuti LHKPN Rafael Alun, KPK Koordinasi dengan Kemenkeu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti Rapat Kerja Anggaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini (Rafael Alun), KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin, 27 Februari 2023.

Selain harta Rafael, Ghufron juga menyebut adanya peluang harta tak wajar pejabat dapat terjerat perkara pidana apabila tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

“Harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," katanya.

Selain pengusutan oleh KPK, opsi lain perlakuan terhadap harta tak wajar tersebut adalah mengkoordinasikan temuan dimaksud kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Ghufron menyebut, sepanjang 2022 KPK telah memeriksa 195 LHKPN pejabat publik, baik dalam rangka pencegahan maupun penanganan tindak pidana korupsi.

“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Mengutip LHKPN yang dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah Rp21 miliar.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz