Menuju konten utama

Tim Teknis e-KTP Klaim Tak Tahu Ada Penggelembungan Harga

Staf BPPT yang menjadi anggota Tim Teknis di proyek e-KTP, Tri Sampurno mengklaim tidak mengetahui ada penggelembungan harga di pengadaan sejumlah barang di proyek tersebut. 

Tim Teknis e-KTP Klaim Tak Tahu Ada Penggelembungan Harga
Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diperbantukan menjadi anggota Tim Teknis Proyek e-KTP di Kemendagri, Tri Sampurno mengklaim tidak tahu ada penggelembungan harga di pengadaan hardware merk Hewlett Packard (HP).

Dia menyatakan hal ini saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP kesembilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kemendagri, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (13/4/2017)

Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebutkan ada penggelembungan harga di pembelian hardware merk Hewlett Packard (HP) sebanyak 13.440 unit, yakni dari cuma Rp4 juta per unit menjadi Rp12 juta per unit.

Keterangan Sampurno sempat memicu keheranan Jaksa KPK sebab posisinya merupakan salah satu anggota tim teknis teknologi informasi di proyek e-KTP yang memahami alur perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi, Sampurno diduga menjadi bagian dari Tim Fatmawati yang pernah terlibat pertemuan di Ruko milik salah satu tersangka di kasus ini, Andi Narogong.

Keterangan Sampurno mengenai hal ini muncul setelah Anggota Majelis Hakim Anwar bertanya soal tugas tim teknis di proyek e-KTP. "Saudara Tri tadi anda sudah menjelaskan mengenai uang. Anda juga menyebut soal telah bergabung di 2010 lalu. Tugas anda dalam proyek ini apa?"

Sampurno menjawab, “Saya di tim tekhnis memberikan bimbingan teknis juga. Saya banyak bantu dalam operasionalisasi di bidang data center dan komunikasi data. Lingkupnya data center termasuk aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya."

Menurut Sampurno, tim teknis juga bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek e-KTP dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mesin pengguna e-KTP.

Jaksa KPK, Irene Putri lalu bertanya kepada Sampurno mengenai penentuan HPS di pembelian hardware merk Hewlett Packard (HP) di proyek e-KTP.

Sampurno mengaku memang membantu Sugiharto sebagai PPK di proyek e-KTP untuk penentuan HPS itu.

Jaksa Irene kemudian menanyakan soal penggelembungan harga pengadaan hardware merk Hewlett Packard (HP) ke Sampurno.

Sampurno mengklaim tidak mengetahuinya. "Tidak kalau itu. Waktu itu Pak Giharto (Sugiharto) pernah bertanya soal harga per unitnya. Spek (Spesifikasi) yang setidaknya saya ikut diminta pendapatnya. Tapi, untuk harga Pak Giharto yang tahu," kata Sampurno.

Jaksa KPK lainnya, Abdul Basir lalu bertanya pula ke Sampurno, "Pak betul seperti itu?"

Sampurno lalu menerangkan, "Begini Pak selama ini yang menjadi pedoman kami adalah hanya sebatas hal teknisnya saja. Hal yang berkaitan harga memang kami tidak ikut serta."

"Lalu untuk susun harga IT kan ada barang-barang. Siapa yang susun itu harga," Jaksa Basir bertanya lagi.

Sampurno menjawabnya, "Intinya kami dalam memberikan masukan tentu pastinya berkoordinasi dengan pihak user dalam hal ini Kemendagri."

Keterangan Sampurno itu berkebalikan dengan catatan pengakuan sejumlah saksi dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam penetapan spesifikasi teknis telah diatur oleh Irman melalui Sugiharto dan Johanes Richard Tanjaya (Johannes Tan) serta tim teknis. Tim teknis juga disebut mengetahui adanya pengarahan lelang untuk produk yang akan digunakan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom