Menuju konten utama

Tim Pencari Temukan Barang yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun

Barang-barang yang diduga milik korban tenggelam KM Sinar Bangun ditemukan oleh satu tim pencari, dan diserahkan ke Posko Basarnas.

Tim Pencari Temukan Barang yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun
Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi memeriksa kapal motor yang digunakan untuk pencarian KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Sejumlah barang yang diduga milik korban tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun Sumut di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, ditemukan oleh satu tim pencari korban tenggelam KM Sinar Bangun, Senin (25/6/2018).

Anggota tim pencari, Iptu Zulkifli dari Sabhara Polda Sumut, di Simalungun, Senin (25/6/2018), menyebutkan barang-barang itu berupa empat helm, enam jaket pelampung, dan dua sandal.

Sejumlah barang itu ditemukan di kawasan wisata Tanjung Unta, Nagori Sait Ni Huta, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kira-kira pukul 10.15 WIB.

Barang-barang tersebut diserahkan ke Posko Basarnas kira-kira pukul 11.40 WIB dan selanjutnya diamankan dalam kantong plastik warna hitam.

Tim gabungan melanjutkan pencarian kapal penumpang yang tenggelam di Danau Toba, baik melalui permukaan air, udara, maupun darat.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka tambahan untuk kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba.

Selama dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya izin pelayaran yang bermasalah, sehingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dijadikan tersangka atas peristiwa yang menewaskan empat orang tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Tito, nahkoda kapal bukanlah satu pihak yang bersalah. Ada tiga pihak lain dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berkemungkinan lalai dalam meloloskan nakhoda melakukan perjalanan.

"Selain pemilik kapal inisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka lain, yaitu KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo, Samosir, kemudian GP kepala pos pelabuhan Simanindo, Samosir, keempat RS Kepala bidang ASDP (Angkutan Sungai Danau Pelayaran) Ferry Indonesia Kabupaten Samosir," tegas Tito hari Senin (25/6/2018).

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo