Menuju konten utama

Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambahan Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, nahkoda KM Sinar Bangun bukanlah satu-satunya tersangka, melainkan ada pihak lain yang berkemungkinan lalai saat bertugas.

Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambahan Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (24/6). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka tambahan untuk kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba.

Selama dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya izin pelayaran yang bermasalah, sehingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dijadikan tersangka atas peristiwa yang menewaskan empat orang tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Tito, nahkoda kapal bukanlah satu pihak yang bersalah. Ada tiga pihak lain dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berkemungkinan lalai dalam meloloskan nakhoda melakukan perjalanan.

"Selain pemilik kapal inisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka lain, yaitu KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo, Samosir, kemudian GP kepala pos pelabuhan Simanindo, Samosir, keempat RS Kepala bidang ASDP (Angkutan Sungai Danau Pelayaran) Ferry Indonesia Kabupaten Samosir," tegas Tito hari Senin (25/6/2018).

Tito menegaskan, kapal dengan berat 5 gross ton hingga 300 gross ton (GT) harus memenuhi izin kelaikan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan, begitu juga dengan pengawasannya.

Untuk kapasitas 300 GT ke atas, barulah petugas Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, petugas Dishub yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Mereka dianggap bertanggungjawab untuk melakukan memeriksa pelayaran termasuk surat izin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket pelampung, tapi tidak terlaksana. Oleh karena itu kami tetapkan sebagai tersangka untuk memberikan pembelajaran kepada wilayah lain juga, kalau terjadi kecelakaan kami kembangkan tidak hanya kepada tersangka pembawa kapal atau pemilik, tapi juga yang mengawasi," ujarnya lagi.

Selain bisa melanggar kelayakan kapal dan pelayaran, Tito menegaskan kecelakaan ini bisa dikenakan Pasal 360 KUHP yang mengatur kelalaian seseorang menyebabkan kematian. Padahal, peraturan keselamatan kapal sudah diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008.

"Harapan kami jadi efek perbaikan seluruh jajaran masyarakat Indonesia. Jadi ketika naik kapal,standar keselamatan mereka terjamin," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KM SINAR BANGUN TENGGELAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo