tirto.id - Tim Hukum Nasional Timnas AMIN siap menghadapi potensi kecurangan pemilu dan siap melawan jika terjadi kejahatan pada Pemilu 2024.
"Untuk internal [Timnas AMIN dan seluruh pendukung], kami ingin pemilu ini berintegritas. Kami berjanji telah menyampaikan itu kepada semua pendukung kami untuk menjaga integritas tersebut. Jadi, insyaallah kami akan menjaga integritas pemilu," jelas Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf, dalam penyampaian "Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil & Bermartabat" di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kapten Timnas AMIN M. Syaugi, Executive Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said, Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto, Co-Captain Yusuf Martak, Relawan AMIN Hijau Nur Amalia, dan anggota timnas lainnya.
Menurut Ari, Tim Hukum AMIN telah terbentuk di hampir semua provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. THN telah meminta tim hukum di daerah bersiaga menerima laporan, kecurangan, dan semua laporan dari TPS melalui pejuang perubahan yang melakukan pengawasan di lapangan.
"Kepada semua tim hukum AMIN di daerah, inilah saatnya kita untuk menentukan nasib bangsa ke depan. Kita tidak dibayar, kalian tidak boleh takut, karena kebenaran akan menang. Kami tidak takut dan kita akan lawan [segala bentuk kecurangan]," tutur Ari.
THN mengakui adanya kekhawatiran penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dibayangi kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurutnya, potensi itu bisa dirunut dari manipulasi peraturan perundangan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon.
Manipulasi itu membuat para hakim Mahkamah Konstitusi mendapat hukuman etik. Bahkan, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya.
Ari menambahkan, belakangan para komisioner KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salah satu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai. Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salah satu cawapres, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri