tirto.id - PT Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa nasabah, termasuk satu pengacara yang dianggap telah memberikan kerugian kepada perusahaan. Terlapor diduga membuat dokumen palsu seperti kartu tanda penduduk dan foto yang tidak sesuai.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Ia menyampaikan, dari lima orang yang berstatus tersangka, jumlahnya berkurang jadi 3 orang dan semuanya sudah ditahan.
"Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim di situ," katanya hari Jumat (6/4/2018). "Jadi setelah naik ke penyidikan, sekarang sudah kami proses, kami sidik, dan kami sudah melakukan pemeriksaan tiga tersangka. Dan saat ini tiga tersangka itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya."
Argo tidak merinci apa saja penyebab tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ketika ditanya apakah salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Alvin Lim yang merupakan pengacara, Argo mengakui.
"Ya [Alvin Lim] sudah ditahan," tegasnya.
Nomor milik pengacara nasabah Allianz itu masih aktif, tetapi tidak ada yang menjawab ketika Tirto mencoba menghubungi.
Alvin adalah salah satu pengacara nasabah Allianz yang vokal di media terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Allianz. Alvin menjadi kuasa hukum dari Indah Goena Nanda dan Ifranius, dan 11 orang lain yang polis asuransinya tidak dicairkan Allianz karena alasan yang tidak masuk akal.
Alvin menegaskan, persyaratan Allianz untuk mencairkan dana asuransi nasabah tidak jelas karena nasabah wajib melampirkan catatan medis mereka secara lengkap.
Setelah Indra dan Ifranius mencabut laporan, Alvin kembali melaporkan Allianz kepada kepolisian dengan pelapor bernama Wijaya. Buntut dari kejadian ini, Allianz mengadu telah dirugikan karena ada dokumen palsu yang diajukan oleh nasabah dan pengacara saat klaim polis asuransi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo