tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor kasus pembunuhan di luar hukum terhadap empat personel Laskar Front Pembela Islam menjadi tersangka.
Pada Kamis (1/4/2021), penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan di luar hukum tersebut. Hasil gelar perkara, tiga terlapor kini resmi menyandang status sebagai tersangka. "Maka status dari ketiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," imbuh dia.
Kendati demikian, salah satu terlapor berinisial EPZ dihentikan penyidikan perkaranya. EPZ dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021.
"Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan. Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Ketiga tersangka terindikasi melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Penyidik memakai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Penyidikan ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Penembakan terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target Bhayangkara, namun saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM. Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang.
Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri