Menuju konten utama

Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE

Negara yang sudah menerapkan aturan wajib devisa hasil ekspor yaitu Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE
Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) / tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui Indonesia tertinggal dengan negara lain dalam menerapkan aturan wajib devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan DHE sebesar 30 persen bagi pelaku eksportir RI baru berlaku efektif per 1 Agustus 2023

"Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini," ujarnya dalam konferensi pers DHE, di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Malaysia menjadi salah satu negara yang sudah memberlakukan kebijakan serupa. Negeri Jiran tersebut sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas. Sementara 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit.

"Dan itu mereka tahan tidak tiga bulan lebih dari itu," ujar Airlangga.

Thailand juga sudah memberlakukan hal yang sama. Mereka mewajibkan untuk para eksportir SDA wajib menyimpan dananya di dalam negeri dengan batas di atas 200 ribu dolar AS. Adapun Indonesia sendiri yang wajib menyetorkan DHE tersebut minimal memiliki nilai ekspor sebesar 250 ribu dolar AS.

"Jadi kita 250 ribu dolar AS dia 200 ribu dolar AS," imbuhnya.

Kemudian, Filipina juga melakukan repatriasi hasil ekspor dan mengkonversinya sebanyak 25 persen dari DHE ke dalam Peso. Lalu, Vietnam juga mewajibkan mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan diwajibkan 100 persen di dalam negeri.

"Kemudian Indian jangka waktu repatriasi sembilan bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversi nya 80 persen ke dalam Lira," ujarnya.

"Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," pungkas dia.

Presiden Joko (Jokowi) sebelumnya telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin