Menuju konten utama

Tiap Lapas dan Rutan Akan Miliki Alat Pendeteksi Narkoba

Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menempatkan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)

Tiap Lapas dan Rutan Akan Miliki Alat Pendeteksi Narkoba
Beberapa narapidana beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Aceh, Selasa (21/2). Jumlah napi di LP tersebut meningkat 406 orang dari sebelumnya 386 orang, sementara daya tampung maksimal hanya berkapasitas 150 orang sehingga berpotensi kerawanan antarnapi dan menyulitkan pengawasan petugas. ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menempatkan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara.

"Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di sela kunjungannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Surabaya, Senin, (27/2/2017) seperti dilansir dari Antara.

Karenanya Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.

Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan penangananya telah diambil alih Kemenkumham.

"Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta," tegasnya.

Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.

"Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat," tegasnya.

Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh