tirto.id - Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa AKBP Raindra Ramadhan Syah telah melakukan pelanggaran dalam penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatannya pun dianggap tercela.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (d), Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Pelanggar pun berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan. Bahkan dia juga dikenakan hukuman tambahan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Ramadhan.
Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun, Raindra dimutasikan ke bagian Yanma Polri.
Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang terhadap Raindra berlangsung pada Selasa, 27 September 2022, sejak pukul 11.00 WIB dan kelar 12 jam kemudian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky