Menuju konten utama

Tersangka Korupsi Turap Tana Tidung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung. Sumber proyek berasal dari APBD

Tersangka Korupsi Turap Tana Tidung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua yakni pengalihan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi pembangunan turap, Imbransyah, kepada Kejaksaan Tinggi Samarinda.

"Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” ucap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.

Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, laptop, dan uang Rp2.681.670.000.

Imbransyah adalah pengguna anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung periode 2010-2015.

Imbransyah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung membangun turap di dua kecamatan. Pembangunan itu menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa konstruksi dengan nilai kontrak Rp168.814.800.000 untuk lokasi di Kecamatan Sesayap dan Rp167.663.250.000 untuk Kecamatan Sesayap Hilir.

"Sumber dana pembangunan turap berasal dari APBD Kabupaten Tana Tidung dengan pembebanan anggaran secara multi years contract (kontrak tahun jamak),” terang Arief.

Proses berlanjut, berdasar hasil pemeriksaan ahli konstruksi pada saat dilaksanakan cek fisik di lapangan terhadap pekerjaan turap, disimpulkan bahwa turap mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat.

"Maksud dari gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat yaitu seksi/ruas tertentu pada pekerjaan bangunan turap terdapat titik pemasangan yang tidak pada tanah yang mendukung, sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolaps,” sambung Arief.

Kemudian, merujuk hasil pemeriksaan ahli kerugian negara, auditor dari BPK telah menghitung kerugian negara dari kedua lokasi pekerjaan turap itu mencapai Rp95.641.129.513,21.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky