Menuju konten utama

Tersandung Kasus Korupsi, Iwan Wardhana Punya Harta Rp9,6 Miliar

Iwan kini tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar.

Tersandung Kasus Korupsi, Iwan Wardhana Punya Harta Rp9,6 Miliar
Kejati Jakarta saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).FOTO/istimewa

tirto.id - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, memiliki kekayaan Rp9.668.585.623 (Rp9,6 miliar). Iwan kini tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar.

Jumlah kekayaan Iwan pada 2023 itu tercantum di situs laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 27 Februari 2024.

Total kekayaan Iwan Rp10.468.585.623 (Rp10,46 miliar). Ia memiliki utang senilai Rp800 juta. Dengan demikian, total hartanya Rp9,6 miliar.

Harta kekayaan Iwan terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Tanah dan bangunan itu terletak di Jakarta Timur dengan nilai Rp1,2 miliar, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp6 miliar.

Sementara itu, Iwan memiliki mobil Honda City Z yang dibeli pada 2000 dengan nilai Rp70 juta. Kemudian, ia juga memiliki kas dan setara kas dengan nilai Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi adanya penggeledahan kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Disbud Jakarta tahun anggaran 2023 atau era eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Selain kantor Disbud Jakarta, Kejati Jakarta juga menggeledah sejumlah rumah.

"Memang ada penggeledahan dari Kejati untuk sugaan tindak korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ucapnya di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).

"Menurut informasi dari Sekretaris Dinas [Kebudayaan Jakarta], juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO [event organizer]," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan Pemprov Jakarta menghormati pengusutan kasus dugaan korupsi Rp150 miliar yang dilakukan Kejati Jakarta.

"Tentu saja, kami menghormati dan juga saya bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan [Jakarta] atas anggaran tahun 2023 tersebut," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang