Menuju konten utama

Terpidana Korupsi Fuad Amin Meninggal Akibat Serangan Jantung

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin tujuh kali dilarikan ke rumah sakir sejak mendekam di lapas klas 1 Surabaya.

Terpidana Korupsi Fuad Amin Meninggal Akibat Serangan Jantung
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (kiri) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi, Fuad Amin meninggal dunia di RS Sutomo, Surabaya, Jawa Timur, pukul 16.12 WIB, Senin (16/9/2019). Mantan Bupati Bangkalan itu meninggal diduga akibat serangan jantung.

"Narapidana atas nama Fuad Amin bin Amin Imron (Alm) telah meninggal dunia di RS dr.Sutomo Surabaya pada hari ini, Senin (16/9/2019) pukul 16.12 WIB setelah dilakukan tindakan kompresi jantung oleh tim media RS Sutomo karena mengalami henti jantung mendadak," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto lewat keterangan tertulis.

Ade menjelaskan, sejak mendekam di lapas klas 1 Surabaya pada 30 November 2017, Fuad memang telah 7 kali dilarikan ke rumah sakit. Dua kali dia dilarikan ke RS dr Sutomo dan lima kali dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Terakhir Fuad dilarikan ke RSUD Sidoarjo pada 7 September 2019, tapi kemudian dia dirujuk ke RS Sutomo untuk perawatan lebih intensif pada Sabtu (14/9/2019). Namun hari ini kondisinya kritis hingga ia wafat pada sore hari.

"Saat ini sedang dilakukan proses administrasi dan jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga di RS dr Sutomo Surabaya," ujar Ade.

Fuad Amin Imron merupakan mantan bupati Bangkalan serta mantan ketua DPRD Bangkalan. Fuad terjerat kasus suap dan terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp18,5 miliar.

Selain itu, Fuad juga terjerat kasus pencucian uang. Fuad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015.

Kemudian pada 22 September 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TERPIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan