tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memastikan pemerintah akan langsung membahas aturan turunan setelah menerima salinan resmi Undang-Undang Cipta Kerja. KSP bahkan menyebut tim penyusun peraturan pemerintah untuk regulasi turunan UU Cipta Kerja sudah jalan sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Sesegera mungkin (pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja) karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Doni pun mengatakan, pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengklaim, pemerintah akan mengundang seluruh elemen masyarakat dan menyerap aspirasi dalam pembuatan aturan turunan tersebut.
"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
Sebagai catatan, Presiden Jokowi sempat angkat bicara tentang polemik UU Cipta Kerja. Ia menegaskan pemerintah butuh UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah birokrasi dan kebutuhan lapangan kerja. Mantan Walikota Solo ini pun mengakui pemerintah akan menerbitkan beragam peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Ia pun sudah memberi tenggat waktu penerbitan aturan turunan tersebut. Bahkan, Jokowi siap menampung aspirasi publik lewat aturan turunan yang akan diterbitkan pemerintah.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi pada Jumat (9/10/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri