Menuju konten utama

Terima Uang Rp9,4 M & Rp35 M Aset Kripto, Adik Indra Kenz Ditahan

Nathania berperan menerima dana dari Indra sebesar Rp9,4 miliar; pembelian rumah Indra atas nama Nathania; mendapatkan aset kripto Rp35 miliar dari Indra.

Terima Uang Rp9,4 M & Rp35 M Aset Kripto, Adik Indra Kenz Ditahan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dalam kasus Binomo. Nathania diperiksa sebagai tersangka dan kini ditahan.

Dalam permintaan keterangan sejak pukul 14.00-19.00, Rabu, 20 April 2022 itu, Polisi melontarkan 42 pertanyaan.

"Terkait aset milik IK, transaksi keuangan dari rekening NK dan transaksi kripto pada akun NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis, 21 April.

Berdasar penelusuran penyidik, Nathania berperan menerima dana dari Indra sebesar Rp9.443.436.000; pembelian rumah Indra atas nama Nathania; menilik akun kripto di Indodax dan mendapatkan aset kripto senilai Rp35 miliar dari Indra. Nathania pun dikenakan pasal berlapis.

"NK dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambung Gatot. Kemarin pun penyidik menahan Vanessa Khong, si kekasih Indra, dan Rudiyanto Pei, ayah Vanessa.

Dua orang itu resmi jadi tersangka dan diduga turut serta dalam pencucian uang milik Indra. Bapak dan anak itu disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Selain empat orang tersebut, penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhakim, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo.

Ketiga nama terakhir dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri