Menuju konten utama

Terganjal Sanksi OJK, Saham Garuda Dibuka Negatif Pagi Ini

Saham maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk yang diperdagangkan dengan kode saham GIAA pagi ini bergerak negatif usai sanksi dari OJK dan Kemenkeu.

Terganjal Sanksi OJK, Saham Garuda Dibuka Negatif Pagi Ini
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP.

tirto.id - Saham maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk yang diperdagangkan dengan kode saham GIAA pagi ini bergerak negatif. Pagi ini, tepat pukul 09.00 waktu sistem perdagangan JATS saham GIAA dibuka di zona merah.

Mengutip data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham GIAA dibuka pada posisi 360, lebih lemah dari posisi penutupan perdagangan akhir pekan lalu di 366.

Berselang lima menit atau pada pukul 09.56 WIB, saham GIAA masih bergerak negatif di posisi 364.

Namun, pelemahan yang terjadi saat pembukaan perdagangan berangsur reda. Sekitar 15 menit setelah perdagangan saham dibuka, saham GIAA berbalik positif ke 374.

Laju pelemahan saham GIAA sebenarnya telah terjadi pada Jumat, 28 Juni lalu. Saat itu, saham GIAA melemah 30 poin sepanjang hari perdagangan hingga sore harinya ditutup di level 366 dari posisi pembukaan perdagangan Jumat yang masih berada di 396.

Pergerakan saham GIAA mengalami penurunan negatif akibat kasus laporan keuangan perusahaan pelat merah ini.

OJK akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai pelat merah tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam-LK nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.

"Lewat perintah tertulis, OJK meminta Garuda melakukan perbaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar Fahri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

Selain restatement LKT, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris yang menyetujui dan menandatangani laporan keuangan tersebut.

Sanksi tersebut merupakan denda sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda karena telah melanggar Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri