Menuju konten utama

Laporan Keuangan Cacat, Garuda Dinilai OJK Masih Merugi Saat 2018

OJK mengakui Garuda Indonesia sebenarnya masih menghalangi kerugian dalam laporan keuangan pada 2018.

Laporan Keuangan Cacat, Garuda Dinilai OJK Masih Merugi Saat 2018
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP.

tirto.id - Audit laporan keuangan tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terbukti cacat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kesalahan dalam audit tersebut terkait pencatat piutang atas kerja sama pemasangan WiFi dengan PT Mahata Aero Teknologi sebesar Rp2,9 triliun yang dicatat sebagai pendapatan.

Dengan demikian, menurut OJK, maskapai pelat merah itu sebenarnya masih menghalangi kerugian dalam laporan keuangannya. Sebab, jika laba bersih yang diklaim sebesar 809,8 ribu dolar AS atau setara Rp11,3 miliar dalam LKT 2018 Garuda dikurangi oleh piutang tersebut, hasilnya adalah minus.

"Iya [rugi], konsekuensi ya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fahri Hilmi usai konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Fahri mengatakan, pihaknya telah meminta Garuda Indonesia melakukan restatement atas laporan keuangan tahun buku 2018 tersebut.

"Untuk itu, OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," pungkasnya.

Selain, itu Fahri juga meminta perusahaan berkode GIAA itu membayar sanksi denda yang telah ditetapkan oleh OJK. Sanksi denda sebesar Rp100 juta itu ditetapkan kepada seluruh anggota direksi Garuda karena telah melanggar Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

"Kemudian, secara kolektif Direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," jelas Fahri.

Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Peraturan OJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Meski demikian, Fahri tak melihat ada indikasi tindakan pidana dalam penyampaian laporan keuangan Garuda Indonesia tersebut. Saat ini, pihaknya hanya menilai apakah laporan keuangan tersebut sesuai dengan aturan dan standar akuntansi publik.

"Kita enggak melihat ada laporan keuangan ada laporan tahunan penyajiannya tak sesuai POJK," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri