Menuju konten utama

Tentara dan Pemukim Israel Serang Warga Palestina di Hebron

Pemukim Israel melakukan penyerangan terhadap warga Palestina di Hebron, Tepi Barat, hingga menimbulkan korban luka. Tentara Israel seakan membiarkannya.

Tentara dan Pemukim Israel Serang Warga Palestina di Hebron
Penjaga perbatasan Israel tiba untuk mengusir pemukim Israel (kiri) yang mencoba mengganggu panen zaitun di sebuah kebun dekat desa Palestina Silwad, timur laut Ramallah di Tepi Barat yang diduduki Israel, pada 29 Oktober 2025. AFP/Zain JAAFAR
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tentara dan pemukim Israel melakukan serangan kepada warga Palestina di Hebron, Tepi Barat yang diduduki, pada Selasa (24/2/2026). Serangan ini menyebabkan sejumlah warga Palestina terluka dan empat di antaranya dilaporkan cukup parah.

Melansir Al Jazeera, serangan tersebut terjadi di Ad-Dhahiriya, sekitar 24 km dari pusat Hebron. Pasukan Israel dilaporkan menembakkan peluru tajam dan peluru karet dalam serangan pada Selasa malam.

Kantor berita Wafa mengabarkan bahwa pasukan Israel telah menembakkan peluru ke kaki warga Palestina dan membuat para korban terluka.

Pada hari yang sama, serangan juga dilakukan secara terpisah oleh puluhan pemukim Israel ke Desa Khirbet Susiya, Musafer Yatta, Hebron bagian selatan. Mereka merusak properti, membakar enam bangunan, dan sebuah mobil.

Tak hanya melakukan pembakaran, para pemukim juga melemparkan gas air mata ke dalam rumah penduduk. Hal ini menyebabkan empat warga Palestina mengalami luka akibat menghirup asap gas air mata.

Otoritas keamanan Israel merespons serangan pemukim dengan mengutuk tindakan kekerasan itu sambil berjanji untuk menginvestigasi kasus tersebut. Namun, seturut Times of Israel, tak ada yang ditangkap pada Rabu (25/2/2026), meski aksi perusakan terekam CCTV.

Alih-alih penangkapan para pelaku, serangan justru kembali terjadi pada Rabu. Pemukim Israel dilaporkan merusak rumah seorang pria Palestina yang sedang ditahan Israel di Musafer Bani Na'im, sebelah timur Hebron.

Serangan Pemukim Israel Makin Mengganas

Serangan para pemukim Israel pada Selasa malam itu hanya selang sehari setelah serangan pemukim Israel lain ke sebuah masjid di Tepi Barat bagian utara.

Serangan pemukim ke masjid itu terjadi pada Senin (23/2/2026). Dua orang pemukim Israel diduga berusaha membakar masjid setelah mencorat-coret dindingnya dengan slogan-slogan rasis.

Ketika wilayah Jalur Gaza diluluhlantakkan dengan bom dan rudal Israel, para penduduk Palestina di Tepi Barat secara terus menerus mengalami serangan yang meluas dari pemukim Israel di sana.

Jumlah kasus penyerangan terhadap orang Palestina di Tepi Barat terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Menurut catatan PBB, setidaknya 1.094 warga Palestina telah dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat sejak Oktober 2023.

PBB telah memperingatkan bahwa meningkatnya jumlah kasus penyerangan warga Palestina di Tepi Barat turut disebabkan oleh impunitas yang terus berlangsung di sana. Pemukim Israel yang melakukan serangan kerap kali bebas tanpa dihukum.

Para pemukim seakan diperbolehkan melakukan kejahatan untuk menyerang warga sipil Palestina dan harta benda mereka tanpa pernah dihukum. Dukungan militer Israel di seluruh Tepi Barat turut mendorong gelombang keluarga di sana untuk meninggalkan desa yang berdiri akhir tahun 1800-an itu. Kini di sana hanya tersisa kurang lebih 30 keluarga.

LSM Israel, B'Tselem, bahkan menyebut bahwa serangan para pemukim kepada warga Palestina turut digunakan negara Zionis itu untuk mengambil alih tanah milik rakyat Palestina.

Hal ini meningkatkan kekhawatiran bahwa serangan para pemukim Israel dilanggengkan demi menciptakan situasi yang memaksa warga Palestina pindah secara terpaksa. Dewan HAM PBB telah menggolongkan serangan pemukim Israel di Tepi Barat sebagai upaya pengusiran paksa.

"Pelanggaran-pelanggaran ini, bersama dengan kekerasan pemukim yang meluas dan meningkat yang dilakukan tanpa hukuman, merupakan hal yang mendasar bagi lingkungan yang memaksa dan mendorong pengusiran paksa serta pemindahan paksa, hal ini merupakan kejahatan perang," tulis laporan Dewan HAM PBB pada 16 Februari lalu.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar