Menuju konten utama

Teken Perpres RANHAM, Jokowi Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat

Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025 ditekan Jokowi pada 8 Juni 2021.

Teken Perpres RANHAM, Jokowi Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025. Perpres yang ditekan Jokowi pada 8 Juni 2021 itu mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menilai dengan diterbitkannya Perpres RANHAM ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM untuk lima tahun ke semakin jelas.

"RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal," kata Dhani, sapaan akrab Jaleswari Pramowardhani, dalam siaran pers, Selasa (22/6/2021).

Dhani mengklaim mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM teranyar ini lebih sistematis dan komprehensif. Ia juga memastikan pemerintah tetap memiliki kewajiban terkait HAM kepada kelompok sasaran lainnya.

"Perlu diperhatikan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan," ujarnya.

Pemerintah juga membentuk panitia nasional dalam melaksanakan RANHAM, terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Luar Negeri.

Tim panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta menyampaikan laporan serta mempublikasikan hasil laporan. Seluruh laporan capaian akan dilaporkan berkala setiap 4 bulan sekali sesuai pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut.

Perpres RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis untuk sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. RANHAM harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait RENCANA AKSI HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan