Menuju konten utama

Tax Amnesty Bukan Upaya Pengampunan Pelaku Kejahatan Keuangan

Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.

Tax Amnesty Bukan Upaya Pengampunan Pelaku Kejahatan Keuangan
undefined

tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.

Baca juga artikel terkait FOTO - ARTA atau tulisan lainnya

Fotografer: Taufik Subarkah