Menuju konten utama

Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 Bagi Pemilih Suhu 37,3°C & Lebih

Tata cara mencoblos di TPS bagi pemilih dengan suhu 37,3°C atau lebih demi mencegah penularan COVID-19 dalam Pilkada 2020.

Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 Bagi Pemilih Suhu 37,3°C & Lebih
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Dalam Pilkada 2020 yang akan digelar serentak pada Rabu, 9 Desember 2020, terdapat perlakuan khusus dari KPPS untuk pemilih yang memiliki suhu 37,3 derajat Celcius atau lebih. Langkah ini diambil sebagai penerapan protokol kesehatan COVID-19 untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona di TPS.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada tahun ini dilaksanakan dalam kondisi negeri yang masih menghadapi pandemi COVID-19. Terkait hal ini, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melalui juru bicara mereka, Wiku Adisasmito mengungkapkan pesan khusus untuk pelaksanaan pilkada.

Pesaan pertama, masyarakat sebagai pemilih mesti menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa wilayah yang dipimpinnya bangkit dari COVID-19. Menurut Wiku, penting bagi masyarakat mendapatkan pemimpin yang bertanggung jawab, berkapasistas, dan berkomitmen terhadap dalam suasana pandemi.

Selain itu, masyarakat sebagai pemilih mesti mematuhi protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Menurutnya, pilkada akan aman jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol dan mengikuti arahan yang ditetapkan KPU.

"Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan," terang Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan dari kanal Youtube BNPB.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Rabu (9/12), 7 anggota KPPS dan 2 petugas ketertiban TPS akan menerapkan protokol kesehatan untuk pemilih.

Ini dimulai dengan pengumuman wajib memakai masker bagi pemilih dan membawa alat tulis (pulpen) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiliih (C.Pemberitahuan-KWK). Selain itu, kedatangan pemilih di TPS juga diatur oleh KPPS setempat untuk menghindari kerumunan.

Ketika pemilih sampai di TPS, jika terjadi antrean, ia mesti mematuhi aturan jarak dengan pemilih lain. Dalam setiap TPS terdapat tempat cuci tangan dan hand sanitizer yang dapat digunakan sebelum dan sesudah masuk TPS.

Pemilih yang hendak mencoblos akan dicek terlebih dahulu suhunya oleh petugas ketertiban (linmas) 1. Jika suhu memenuhi syarat, di bawah 37,3 derajat celcius, maka proses berikutnya adalah tanda tangan daftar hadir, menunggu dipanggil Ketua KPPS, mendapatkan surat suara, mencoblos, lantas mendapatkan tetesan tinta sebagai bukti memilih oleh petugas.

Namun, apabila ada pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, maka pemilih tersebut diarahkan untuk beristirahat lebih dahulu. Jika setelah periode tertentu, suhunya kembali diukur dengan thermogun, dan tetap tinggi, terdapat perlakuan khusus. Pemilih ini tetap dapat memilih, tetapi di bilik khusus yang ada di luar TPS atau tidak bersebelahan dengan bilik lain.

Berdasarkan Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, penggunaan hak pilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih di TPS adalah sebagai berikut.

  • Petugas ketertiban mengarahkan Pemilih ke bilik khusus
  • Petugas ketertiban yang bertugas di pintu masuk memberitahu Ketua KPPS dan menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan Pemilih yang bersangkutan.
  • KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam C.Daftar Hadir -KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  • KPPS Kelima memberikan sarung tangan plastik dan formulir Model C.Daftar HadirKWK kepada Pemilih yang bersangkutan.
  • KPPS Keenam memberikan surat suara kepada Pemilih yang bersangkutan.
  • Pemilih menggunakan sarung tangan, menandatangani daftar hadir, dan memberikan suara di bilik khusus.
  • KPPS Keenam bersama dengan Saksi dan Pengawas TPS menyaksikan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di bilik khusus.
  • KPPS Keenam meneteskan tinta pada jari Pemilih.

Menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ketika pemerintah terus berjuang selama pandemi COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, dan treatment), masyarakat tidak boleh lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH