Menuju konten utama

Target Setoran Cukai 2023 Naik, Harga Rokok Bakal Makin Mahal?

Kemenkeu menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Target Setoran Cukai 2023 Naik, Harga Rokok Bakal Makin Mahal?
Pedagang menunjukkan rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah menetapkan, kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Target itu tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun.

"Tapi untuk cukai akan implisit, akan ada kenaikan tidak 11,5 persen, tapi 9,5 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/8/2022).

Mengutip Buku Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP.

Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.

Selain itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan 4 Pilar Kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai.

Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2023. Saat ini, cukai rokok berlaku dipatok sebesar 12 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat tiga variabel dalam menentukan besaran kenaikan cukai. Pertama pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang mencerminkan daya beli masyarakat.

Saat ini ekonomi dalam negeri tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II-2022 secara year-on-year (yoy). Kinerja ekonomi Tanah Air pada periode ini bahkan lebih tinggi dibanding sebelum pandemi dan menandakan pemulihan ekonomi sudah berlangsung.

Kemudian variabel kedua melihat dari sisi inflasi. Karena jika inflasi naik maka nilai pengendalian otomatis akan turun. Pada tahun ini, inflasi diproyeksikan bakal naik 4,5 persen yoy di 2022. Sementara pada Juli inflasi sudah 4,94 persen secara yoy. Dan variabel terakhir adalah dengan melihat pengendalian.

"Dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti [kenaikannya] Aku tidak boleh mendahului," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan penyesuaian cukai rokok, biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) yang juga naik. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.

"Mungkin saja [naik]. Nanti akhirnya akan mengikis margin [pengusaha]," ujarnya.

Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target cukai di RAPBN 2023 dalam nota keuangan.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang