tirto.id - Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Djoti Atmodjo menekankan bahwa akreditasi diutamakan untuk menentukan standar mutu pelayanan di rumah sakit. Dengan begitu rumah sakit tidak bisa asal berdiri saja.
"Mereka itu harus menyesuaikan standar-standar. Bangun rumah sakit, tidak sama kayak bangun restoran," ujar dia, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2019).
Menurut dia, syarat sebuah rumah sakit berdiri mendapatkan izin operasional seperti memenuhi standar pelayan.
"Tapi kenyataannya Anda lihat sendirilah. Rumah sakit kita itu ada yang secara kasat mata saja tidak pantas sebagai rumah sakit. Dan dia [RS] mendapatkan izin operasional," ujar dia.
Menurut dia, jika suatu rumah sakit tidak terakreditasi, maka mutu pelayanannya di bawah standar. Hal ini, kata dia, membahayakan keselamatan pasien.
"Satu sisi rumah sakit adalah suatu proses untuk penyembuhan. Tapi dengan penanganan yang tidak benar itu akan menjadi sumber penyakit yang luar biasa," ujar dia.
Ia meminta komitmen para pemilik rumah sakit untuk melakukan akreditasi.
"Siapa yang punya komitmen? Pimpinan rumah sakit. Ga ada yang lain. Kami kan hanya melayani permintaan. Anda minta, kami layani. Anda minta dibimbing, anda minta dilatih kami berikan," kata dia.
Kementerian Kesehatan mencatat per Januari 2019, ada 720 unit dari 2.430 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan belum terakreditasi. Kemenkes juga mendorong agar rumah sakit menjalani akreditasi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali