Menuju konten utama

Tanggapi Gatot, Komisi I: Pemerintah Mampu Tuntaskan Kasus 22 Mei

Andreas mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan tengah mengungkap penyebab peristiwa kerusuhan 21-22 Mei di sekitar Bawaslu. 

Tanggapi Gatot, Komisi I: Pemerintah Mampu Tuntaskan Kasus 22 Mei
Keadaan massa aksi yang berada di belakang Sarinah Mall (22/5/2019) malam, saat bentrokan masih terjadi dengan aparat Brimob. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo yang menilai pemerintah dan kepolisian seolah-olah masih belum beres mengusut kerusuhan pada 21-22 Mei silam.

Berbeda dengan Gatot, politikus PDI Perjuangan itu justru menilai pemerintah beserta jajarannya mampu mengatasi kerusuhan tersebut.

"Justru saya melihat pemerintah, dalam hal ini pihak keamanan, polisi, intelijen, TNI, itu ya dengan segala macam kekurangan mereka bisa mengatasi masalah," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Saat ini, kata Andreas, pemerintah dan aparat keamanan tengah mengungkap penyebab peristiwa kerusuhan tersebut.

"Saya kira tidak ada alasan untuk mengatakan polisi dan intelijen tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Buktinya terdeteksi," pungkasnya.

Namun, dirinya tidak ingin berspekulasi apakah pernyataan Gatot tersebut karena alasan politis atau tidak.

"Saya tidak tahu alasannya apa, dalam hal ini beda pendapat saja dengan Pak Gatot," tuturnya.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dalam sebuah acara yang ditayangkan TvOne, Selasa (11/6/2019) menyatakan, kepolisian atau pemerintah sedang mendramatisasi situasi seakan-akan orang-orang yang ditangkap ini saja yang membuat Indonesia tidak aman.

Dia berharap pihak kepolisian bisa memberikan pernyataan yang lebih bijak lagi. "Marilah kita sama-sama membuat jangan mendramatisir. Seolah-olah mau apa gitu loh," ucap Gatot. "Mari bersama-sama baik pemerintah maupun lainnya juga membuat suasana sejuk."

Gatot juga menyoroti pemilihan diksi "makar" yang digunakan dalam kasus Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen. Meski baru berstatus tersangka, kata Gatot, penyematan tuduhan makar pada TNI atau Purnawirawan TNI sangat menyedihkan.

"Purnawirawan ini, sebagian besar hidupnya itu mengabdikan dirinya berjuang untuk melindungi keutuhan negara. Maka kata-kata makar itu sangat menyakitkan," kata Gatot .

Namun, sekarang memang belum ada jeratan makar yang digunakan kepada purnawirawan TNI yang ditahan di rutan militer Guntur.

Sebagian besar dianggap melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan memiliki senjata api ilegal. Polisi menyebut motif mereka bukan makar, tetapi "permufakatan jahat."

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto