Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Tanggapan Polisi atas Permintaan Penangguhan Penahanan Ratna

“Itu hak mereka, silakan mereka mengajukan. Tapi keputusannya pada kepala satuan serse atau Kapolres setempat,” ujar Setyo Wasisto.

Tanggapan Polisi atas Permintaan Penangguhan Penahanan Ratna
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya lantaran bersikap kooperatif saat penangkapan.

Atas permintaan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka. Namun, keputusan tetap ada pada pihak penyidik.

“Itu hak mereka, silakan mereka mengajukan. Tapi keputusannya pada kepala satuan serse atau Kapolres setempat,” ujar Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, Setyo menyatakan terkait penahanan merupakan subjektivitas penyidik. Secara umum, penahanan terhadap seseorang dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti serta merusak tempat kejadian perkara.

Berkaitan dengan penangkapan Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemarin malam, Setyo menuturkan penangkapan itu sebagai pencegahan agar Ratna tidak ke luar negeri sebab diduga dapat menghambat penyidikan.

Saat dikonfirmasi Tirto, ia menyampaikan penangkapannya itu terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan terjadi saat dirinya hendak berangkat ke luar negeri untuk menghadiri agenda seminar kebudayaan.

Ia mengaku sudah berada di dalam pesawat Turkish Airlines saat ditangkap petugas. "Barusan [ditangkap]. Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," ujar Ratna kepada Tirto, Kamis (4/10/2018).

Diketahui, Ratna dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sejauh ini, ada 11 laporan yang sudah diterima pihak kepolisian terkait berita bohong yang ia sebarkan. Salah satu laporan itu dilakukan oleh Farhat Abbas. Farhat melaporkan Ratna, Prabowo Subianto dan Fadli Zon beserta 14 politikus lainnya.

Ratna diadukan karena menyebar berita bohong dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kabar bohong melalui teknologi. Selain itu, Setyo menyatakan kepolisian akan segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri