tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet masih dalam status penangkapan dan pihaknya belum memutuskan akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Setelah 1×24 jam akan ditentukan ditahan atau tidak. Nanti pukul 22.00 WIB [pemutusan penetapan] karena penangkapan kemarin pukul 22.00 WIB,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Tadi malam, lanjut Argo, kepolisian menggeledah rumah Ratna hingga pukul 03.00 WIB. Hasil penggeledahan yakni laptop, buku agenda, flashdisk serta pakaian yang dikenakan perempuan kelahiran Tarutung itu. Hari ini kepolisian memberikan waktu istirahat bagi Ratna.
“Kami memberikan kesempatan istirahat. Hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan,” terang Argo.
Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka pada Kamis (4/10/2018) malam. Polisi beralasan, Ratna memilih melarikan diri saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menegaskan pemanggilan Ratna dilakukan pada Kamis siang. Kala itu surat panggilan dikirimkan ke kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, RT04 RW05, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Tapi menurut polisi, Ratna justru memilih kabur Chili.
Saat akan pergi ke Cile itu lah polisi menangkap Ratna di Bandara Sokerano Hatta sekitar pukul 21.10 WIB. Menurut Ratna, ia berangkat ke luar negeri untuk menghadiri agenda seminar kebudayaan. Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines saat ditangkap.
"Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," ujar Ratna kepada Tirto, Kamis (4/10/2018).
Berdasarkan jadwal keberangkatan yang tercantum di situs resmi Bandara Soekarno-Hatta, pesawat yang ditumpangi Ratna memang diharuskan berangkat pukul 21.00 WIB. Maskapai dengan nomor penerbangan TK 0057V tujuan Istanbul itu diberangkatkan dari terminal 2D.
Polisi menerima kurang lebih 8 laporan dari masyarakat soal tindakan Ratna yang menyebarkan kabar bohong. Mereka menduga Ratna telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Ratna juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini paling lama 6 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra