tirto.id -
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara mengenai kedatangan para pimpinan KPK dalam acara pernikahan Ketua DPR Bambang Soesatyo pekan lalu. Alex menyebut, kedatangan mereka hanya sebatas undangan biasa.
"Itu kan undangan biasa. Hubungan antarlembaga juga harus kita jaga. Nggak masalah. Itu undangan dari PPATK hadir juga kita," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Keterlibatan Bambang Soesatyo dalam kasus korupsi bukan sembarangan. Mantan Ketua Komisi III itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Jumat (8/6/2018).
Larangan berhubungan dengan berperkara pun tegas diatur dalam undang-undang. Pasal 36 huruf a UU KPK menyatakan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
Alex pun berdalih, kedatangan mereka tidak melanggar Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak berperkara. Alex beralasan, posisi Bamsoet masih saksi sehingga tidak melanggar aturan.
"Saksi kan? Saksi itu yang membantu proses penyidikan, bukan orang yang berperkara. Kita harus menghargai dan menghormati saksi juga. Jangan sampai yang jadi saksi itu malah ketakutan enggak mau datang," sebut Alex.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri