Menuju konten utama

Tak Hadir Pemeriksaan E-KTP, Bambang Soesatyo Minta Dijadwal Ulang

Bamsoet beralasan jadwal pemanggilan KPK hari ini berbenturan dengan banyaknya jadwalnya selaku legislator.

Tak Hadir Pemeriksaan E-KTP, Bambang Soesatyo Minta Dijadwal Ulang
Ketua DPR Bambang Soesatyo berpose seusai wawancara khusus dengan LKBN ANTARA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Permintaan itu ia sampaikan karena tak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dibuat KPK, Senin (4/6/2018). Bamsoet beralasan jadwal pemanggilan KPK hari ini berbenturan dengan banyaknya jadwalnya selaku legislator.

"Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan mengirim surat untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas. Karena Senin sudah libur nasional, jadi kami harus menuntaskan pekerjaan baik protokoler dan kedewanan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Awalnya, Bamsoet hendak diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Selain Bamsoet, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI selama sepekan.

KPK tidak memerinci nama-nama anggota DPR selain Bambang Soesatyo yang akan diperiksa. Akan tetapi, lembaga antirasuah berharap para politikus itu memenuhi panggilan.

"Saya serahkan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang. Terserah nanti kebutuhan penyidikannya gimana. Karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan," ujar Bamsoet.

Politikus Golkar itu juga mengaku tak khawatir citranya turun karena tak hadiri panggilan KPK hari ini.

Hingga saat ini, ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagian masih menjadi tersangka. Sedangkan lainnya telah menjadi terpidana atau sedang menjalani persidangan.

Kedelapan orang tersebut adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dua tersangka terakhir ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya menjadi tersangka pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menduga Irvanto menjadi perwakilan Setya Novanto serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu juga diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara Made Oka diduga menampung dana korupsi untuk Novanto dengan rekening perusahaan miliknya, PT Delta Energy dan PT OEM Investment. Made juga diduga menjadi perantara pemberian fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri