Menuju konten utama

Tanggapan JK Soal Penolakan Masa Jabatan Wapres Lebih Dari 2 Kali

Wapres JK meminta masyarakat sabar menanti hasil keputusan uji materi MK, terkait masa jabatan wapres yang diajukan oleh Partai Perindo.

Tanggapan JK Soal Penolakan Masa Jabatan Wapres Lebih Dari 2 Kali
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara menanggapi penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap uji materi yang diajukan Partai Perindo terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut JK, pengajuan uji materi merupakan hal yang dijamin undang-undang. Ia meminta masyarakat sabar menanti putusan MK dalam uji materi yang diajukan Perindo.

"MK itu tempat orang bertanya, tempat orang menyampaikan gugatan apabila ada UU yang diperkirakan tidak sesuai UUD. Justru itu letaknya, jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis, karena itu melewati mahkamah. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," tutur JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Penolakan sejumlah elemen masyarakat terlihat dari keberadaan petisi daring di laman change.org. Petisi itu dibuat untuk mendesak MK menolak masa jabatan wapres lebih dari 2 kali.

"Pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru," kata Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) dalam rilis yang diterima Tirto.

Partai Perindo telah mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK. Sidang perdana uji materi itu juga telah digelar.

Pasal yang digugat Partai Perindo mengatur, capres dan cawapres harus orang yang belum pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode secara berturut-turut maupun tidak.

Perindo menguji materi beleid itu karena ingin mencalonkan JK sebagai calon wakil presiden di Pemilu mendatang. Berdasarkan aturan yang ada sekarang, JK tak bisa lagi menjadi cawapres.

Waktu penyelesaian uji materi yang diajukan Perindo menjadi sorotan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka masa pendaftaran capres dan cawapres. Pendaftaran itu berlangsung 4-10 Agustus 2018.

Pada uji materi itu, JK telah mengajukan diri sebagai pihak terkait. JK enggan menjawab kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres bila hasil uji materi keluar sebelum masa pendaftaran kandidat pilpres berakhir.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kita tidak ada yang bisa mengetahui cara pikiran MK. Itu kan pendapat masing-masing," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo