tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kemungkinan waktu untuk menyelesaikan sidang uji materi yang diajukan Partai Perindo terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah, selama ini lembaganya tak memiliki batasan waktu untuk menyelesaikan sidang uji materi. Rata-rata sidang uji materi sebuah produk hukum bisa berlangsung 3 bulan hingga 2 tahun.
"Judicial Review itu sebetulnya tidak ada limitasi waktu. Tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh hakim MK. Selama ini kalau sidang PUU ada sampai 3 bulan selesai. Bahkan ada yang lebih cepat dari itu, ketika pengujian mengenai KTP," ujar Guntur di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Partai Perindo telah mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK. Sidang perdana uji materi itu juga telah digelar.
Pasal yang digugat Partai Perindo mengatur, capres dan cawapres harus orang yang belum pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode secara berturut-turut maupun tidak.
Perindo menguji materi beleid itu karena ingin mencalonkan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden di Pemilu mendatang. Berdasarkan aturan yang ada sekarang, JK tak bisa lagi menjadi cawapres.
Waktu penyelesaian uji materi yang diajukan Perindo menjadi sorotan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka masa pendaftaran capres dan cawapres. Pendaftaran itu berlangsung 4-10 Agustus 2018.
"Jadi tentu bapak/ibu hakim akan mempertimbangkan semua aspek, aspek di konstitusi, dinamika masyarakat, itu semua tentu akan jadi bahan pertimbangan," tutur Guntur.
Selaku pengaju uji materi, Perindo menganggap Pasal 169 huruf n UU Pemilu harusnya tak melarang seseorang menjadi capres atau cawapres, jika pernah menjabat presiden atau wapres dua kali secara tidak berturut-turut.
Mereka mendasarkan argumen pada isi Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wapres dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Langkah Perindo ini disambut Wapres Jusuf Kalla (JK). JK mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara itu melalui penasihat hukumnya Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018).
Pihak terkait adalah perorangan atau badan yang memberikan penguatan atau sanggahan dalam sebuah uji materi yang diajukan oleh penggugat.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo