tirto.id - Tanah warga Kepulauan Sangihe yang terdampak area pertambangan bakal dibeli oleh PT Tambang Mas Sangihe. Korporasi rela menebus Rp5 ribu per meter untuk tanah atau Rp50 juta tiap hektare.
Harga itu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak tahun 2019. Lantas ada kenaikan di tahun berikutnya menjadi Rp20 ribu-Rp30 ribu per meter. Anggota Save Sangihe Island Jull Takaliuang merespons isu tersebut.
“(Biarpun) NJOP naik Rp20 ribu, jadi Rp50 ribu, dinaikkan oleh perusahaan, sampai hari ini masyarakat masih mau menghargai pemberian Tuhan melalui pohon kelapa bisa berbuah,” kata Jull, Selasa (15/6/2021), dalam diskusi media Sangihe: Pulau Kecil Terluar Terancam Tambang yang dilaksanakan secara daring.
Bahkan banyak berkat Tuhan lainnya yang masih bisa dinikmati oleh penduduk setempat, jadi warga memilih untuk tak melepas lahannya. Dari tanah itulah warga menyambung hidup, mereka dapat bercocok tanam dan melaut, bahkan menyekolahkan anak dari hasil bumi tersebut. “Mereka lebih memilih mempertahankan tanahnya daripada menjual untuk tambang,” sambung Jull.
Elbi Piter, seorang warga Sangihe, menyatakan harga tanah Rp5 ribu per meter itu lebih murah ketimbang seikat kangkung. “Karena disampaikan bahwa (harga tanah) satu hektare Rp50 juta. Itu lebih mahal kangkung di pasar, ada kangkung Rp6 ribu satu ikat,” aku dia.
Sementara, External Affair and CSR Superintendent PT Tambang Mas Sangihe Bob Priya Husada mengeklaim pihaknya menawarkan harga tanah per meter berdasarkan NJOP tahun tersebut dan bukan asal-asalan mengeluarkan nominal pembelian. “Kami tidak mengada-ada, itu berdasarkan NJOP.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri