Menuju konten utama

Tambang Nikel Pulau Wawonii Konawe: Ditolak Warga & Langgar UU

Sebanyak 27 warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, dikriminalisasi dalam ranah pertambangan. 

Tambang Nikel Pulau Wawonii Konawe: Ditolak Warga & Langgar UU
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Alasannya karena pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

“Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 kilometer persegi. Maka pertambangan nikel di pulau ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Pasal 35 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi:

"Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya".

"Tidak ada posisi lain yang bisa dilakukan, selain membatalkan izin yang telah terbit dan tidak lagi meneruskan proyek tambang di pulau-pulau kecil," ujar Susan.

Sejak pemekaran 2013 di Konawe, tidak ditemukan lagi data jelas perihal jumlah nelayan di Pulau Wawonii. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe menyebut sekitar 2.136 nelayan di sana.

"Tapi tidak ada satu pun data yang menjelaskan berapa banyak produksi perikanan tangkap yang dihasilkan oleh 2.000 orang tersebut sejak 6 tahun lalu hingga hari ini," ucap Susan.

Ia menduga ketiadaan data jadi upaya sistematis menghilangkan profesi nelayan.

Rata-rata nelayan tradisional di sana memiliki perahu 10 gross ton (GT) yang bisa membawa 2-3 orang melaut dengan jarak tangkap tidak lebih dari 20 mil.

Namun, saat ada pertambangan, nelayan diduga rugi tangkapan hingga 5 kali lipat.

"Nelayan gurita dalam satu hari bisa dapat 50 kilogram, sejak ada tambang bisa hanya 10 kilogram dengan jarak tangkap yang lebih jauh," jelas Susan.

Tambang nikel ia anggap menggeser ruang hidup nelayan Wawonii.

"Tambang merusak pesisir di sekitar Wawonii. Berdasarkan identifikasi nelayan di Desa Masolo, lebih dari satu hektar terumbu karang rusak" ujar Susan.

Kriminalisasi Masyarakat Wawonii

Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar, menyatakan 27 warga Wawonii dikriminalisasi dalam ranah pertambangan.

"Dari 27 orang yang dilaporkan oleh perusahaan maupun orang suruhan, dikenakan tiga pasal," ucap dia.

Terlapor dijerat pasal penghalangan kegiatan perusahaan, pasal ancaman dan penganiayaan serta pasal perampasan kemerdekaan orang lain.

"Ini aneh ketika dikenakan kepada warga yang rutin membayar PBB di lingkungannya. Kami temukan juga korporasi yang mengklaim tanah milik perusahaan," sambung Rivanlee.

Sedangkan warga yang memiliki bukti tanahnya dianggap merampas kemerdekaan orang yang. Dari 27 terlapor, satu orang berstatus P-21, hasil penyelidikan telah lengkap.

Rivanlee menduga pelaporan terhadap warga merupakan turunan dari perjanjian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Polri pada 2016.

Di Memorandum of Understanding (MoU) itu, lanjut Rivanlee, ada kerja sama jaminan investasi dan proses pengamanan atau perlindungan investasi.

Ketika ada satunya lahan dalam sebuah wilayah jadi rebutan perusahaan dan warga, maka korporasi mencoba mengokupasi lahan tersebut. Caranya bermacam-macam, seperti berkegiatan di Wawonii.

Masyarakat Menolak Tambang

Di kawasan Wawonii terdapat pertambangan mineral yang dilakukan oleh enam perusahaan di tujuh lokasi. Terdiri atas 1 Penanaman Modal Asing (PMA) dan 5 Penanaman Modal Dalam Negeri dengan status izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi aktif yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati dalam rentang 2000-2012.

Selain itu, pembangunan terminal khusus (telsus) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berdasar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1334 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan OP PT GKP bertanggal 23 Agustus 2018.

Warga setempat menolak kegiatan pertambangan dan telsus. Dalam Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan, tidak mengalokasikan ruang untuk kegiatan pertambangan.

Kasubdit Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, mengatakan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan masih menggunakan RTRW yang lama.

"Di dalam usulan RTRW yang baru, tidak ada usul untuk pertambangan," kata dia.

Namun, dalam lampiran RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara, ada pengalokasian ruang pertambangan.

"Permasalahan tambang saat ini kekuatan hukumnya masih menggunakan RTRW Provinsi atau RTRW yang awal. RTRW masyarakat yang tidak mau tambang, sekarang masih tarik ulur terus. Belum ditetapkan," kata Aris.

PT GKP telah tiga kali menerobos lahan masyarakat Wawonii yakni 9 Juli 2019 (lahan milik Marwah), 16 Juli 2019 (lahan milik Idris) dan 22 Agustus 2019 (lahan milik Amin, Wa Ana dan Labaa). Hal itu membuat masyarakat marah dan melawan.

Dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di Pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologis seperti banjir bandang. Warga merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel.

"Aktivitas tambang telah menyebabkan gagal panen perkebunan akibat dari debu pertambangan,” ucap Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar.

Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibandingkan pulau besar. Daya rusak pertambangan yang sangat tinggi, mustahil untuk dipulihkan.

"Maka bisa dipastikan jika tambang nikel tetap beroperasi, kita tinggal menghitung mundur saja kematian Pulau Wawonii,” tambah Melky.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali