Menuju konten utama

Taman Makam Pahlawan sebagai Alat Propaganda

Gelar "pahlawan nasional" acapkali meringkas dan menyempitkan kompleksitas, motivasi, serta peranan si tokoh semasa hidup.

Taman Makam Pahlawan sebagai Alat Propaganda
Presiden Joko Widodo didampingi Jusuf Kalla dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kanan) memanjatkan doa untuk arwah para pahlawan nasional saat tabur bunga usai Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - November 2016 silam, Presiden Joko Widodo memutuskan mengangkat K.H.R. As’ad Syamsul Arifin sebagai pahlawan nasional. Hanya satu nama saja!

Dari 2004 sampai 2014, SBY tak pernah hanya menahbiskan satu nama pahlawan nasional pada bulan November. Selain Jokowi pada 2016, pemerintah Indonesia pascareformasi hanya menahbiskan satu nama terjadi pada 2000 dan 2003: Gus Dur menobatkan Fatmawati pada 2000, Megawati menahbiskan Nani Wartabone pada 2003. Pada November 2014 dan 2015, Jokowi masing-masing menahbiskan empat dan lima pahlawan nasional yang baru.

Padahal ada 11 nama pahlawan nasional yang diusulkan pada 2016, tetapi hanya satu orang yang akhirnya diangkat. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kepres yang menahbiskan K.H.R. As'ad Syamsul Arifin sebagai pahlawan nasional ditandatangani Jokowi pada 4 November 2016.

Mengapa hanya satu dan mengapa 4 November 2016?

Saat itu Jokowi sedang menghadapi tekanan yang kuat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jokowi sampai harus melakukan safari ke berbagai acara yang melibatkan ulama dan ormas-ormas Islam untuk meredakan situasi yang menekan itu. Jangan lupa, 4 November adalah momen demonstrasi besar-besaran yang menuntut Ahok diadili.

Untuk ukuran Jokowi yang kian mahir bermain pasemon, menetapkan seorang ulama, yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama, sebagai satu-satunya pahlawan nasional bukanlah tanpa maksud. Ia hendak memberi pesan politik: pemerintahannya bukanlah rezim yang anti-Islam atau anti-ulama.

Polemik Makam Heru Atmodjo

Letkol (pnb) Heru Atmodjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada 29 Januari 2011. Dua pekan kemudian, Gerakan Umat Islam Bersatu di Jawa Timur menuntut agar makam Heru di TMP Kalibata dibongkar dan dipindahkan. Alasannya: Heru Atmodjo terlibat dan sebagai "pelaku G 30 S/PKI." Tak ada kabar lanjutan setelahnya. Lalu, tiba-tiba saja, pada April 2011, beredar kabar kalau makam Heru Atmodjo sudah dipindahkan.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Imam Syufaat, mengatakan pemindahan itu terjadi karena kekeliruan. Alibinya, Heru Atmodjo berstatus tentara yang dipecat/diberhentikan. Kadispenum TNI Minulyo, saat itu berpangkat kolonel, mengatakan hal serupa: setelah dilakukan penelitian, ternyata Heru tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMP Kalibata.

Cara paling mudah untuk memahami kasus pemakaman Heru Atmodjo adalah administrasi negara tidak cermat. Bagaimana bisa, dengan merujuk ucapan Imam Syufaat, negara melakukan kekeliruan yang fatal? Dampaknya menyedihkan: jasad seseorang yang dimakamkan secara kenegaraan hanya untuk dibongkar kembali.

Membongkar makam Heru Atmodjo adalah praktik penyuntingan terhadap teks kepahlawanan. Heru sudah dimasukkan ke dalam teks kepahlawanan dengan memakamannya di TMP Kalibata. Namun, karena dianggap keliru, teks kemudian disunting ulang—kali ini dengan membuang nama Heru dari semesta teks.

Jika bersedia jujur, praktik penyuntingan seperti ini bukan barang baru. Puluhan tahun nama Tan Malaka, misalnya, dikeluarkan dari teks-teks resmi kepahlawanan. Pelajaran sejarah di sekolah-sekolah, sebagai versi resmi kepahlawanan, nyaris tak pernah memberi tempat pada kisah Tan Malaka sebagai tokoh bangsa. Padahal Tan adalah pahlawan nasional berdasarkan Keppres No. 53 Tahun 1963—keputusan yang tidak pernah dicabut sebenarnya.

Atau simaklah nama yang lain: Alimin Prawirodirdjo. Ia salah seorang pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diangkat sebagai pahlawan nasional oleh Sukarno melalui Keppres No. 163 Tahun 1964. Ia bahkan dimakamkan di TMP Kalibata. Kepres pengangkatan Alimin sebagai pahlawan nasional tak pernah dicabut, makamnya juga tak pernah dibongkar, tapi namanya nyaris tak tertera dalam teks-teks resmi kepahlawanan yang diwedarkan dalam pelajaran sejarah resmi.

Tan Malaka dan Alimin adalah bagian yang sah, sekaligus resmi, dari semesta teks kepahlawanan nasional. Namun peran mereka tak diakui secara terbuka selama puluhan tahun. Ini sejenis penyuntingan diam-diam, berbeda dengan penyuntingan untuk Heru Atmodjo yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.

Praktik penyuntingan ini tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga oleh kelompok sipil. Kelompok sipil yang menuntut makam Heru Atmodjo dibongkar adalah pelaku aktif penyuntingan teks kepahlawanan nasional. Jika mau, mereka bisa saja menuntut makam L.B. Moerdani di TMP Kalibata dibongkar. Sebagai mantan Pangkopkamtib yang dulu sangat berkuasa di lapangan, Moerdani bertanggungjawab terhadap pembantaian umat Islam di Tanjung Priok pada 1984 (Vedi R. Hadiz, Islamic Populism in Indonesia and the Middle East, 2016, hlm. 109).

Menciptakan Para Pahlawan

Pahlawan itu bukan dilahirkan, melainkan diciptakan. Pahlawan diciptakan bukan untuk diteladani tapi guna mengokohkan ideologi negara-bangsa, untuk mereproduksi narasi nasionalism. Setiap ideologi membutuhkan propaganda, dan teks kepahlawanan (termasuk Taman Makam Pahlawan) adalah alat propaganda nasionalisme.

Untuk memenuhi tujuan itu maka dilakukanlah proses pemilahan, penyuntingan, dan penambahan pelbagai elemen agar teks kepahlawanan bisa memukau dan menjerat.

Proses pemilahan dan penyuntingannya penuh prosedur birokratis, dimulai dari usulan masyarakat, diperiksa dan diteliti Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD), lantas Gubernur (pemerintah daerah) melanjutkan ke Badan Pembina Pahlawan Nasional yang ada di Departemen Sosial (Depsos), dan terakhir diserahkan pada Presiden yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Surat Edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial (Depsos) No.281/PS/X/2006 menjelaskan, kriteria pahlawan nasional: perjuangannya konsisten, mempunyai semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi, berskala nasional serta sepanjang hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan sang tokoh sudah meninggal.

Melalui prosedur yang birokratis, dengan kriteria yang ketat, para kandidat pahlawan nasional itu dikaji, diselidiki, dan diperiksa "secara klinis" untuk memastikan tak ada penyakit yang bisa merongrong kesucian teks kepahlawanan.

Setelah seseorang lolos “secara klinis”, dan kemudian ditetapkan sebagai pahlawan, proses pun berlanjut dengan mengimbuhi sang pahlawan dengan elemen-elemen tambahan berupa pemilahan dan penyempurnaan foto atau lukisan wajah, lalu mendaur ulang hasilnya dengan sebanyak-banyaknya, disebarkan dengan pelbagai cara dan media (terutama buku pelajaran sejarah).

Itu harus dilakukan karena tak ada pahlawan yang tak ada gambar. Paras pahlawan diperlukan untuk membuat narasi kepahlawanannya menjadi lebih nyata, sehingga daya pukaunya bisa disebarkan. Apakah wajah yang ditampilkan itu persis seperti aslinya atau tidak, bukanlah isu pokok. Yang penting: parasnya cemerlang, bersih, dan beraura wingit.

Perhatikan paras para pahlawan nasional, rata-rata terlihat meyakinkan, nyaris tak memuat kebimbangan, tak jarang luber dengan aura kebesaran, kombinasi kebijaksanaan dan kebangsawanan, meluapkan wibawa yang luhung, menyiratkan perkawinan antara keluhuran bakti dan silsilah mulia.

Agar sosok pahlawan itu leluasa diimbuhi pelbagai elemen tambahan itu, maka disyaratkan kandidat pahlawan haruslah orang yang sudah mati. Dengan tutupnya usia, riwayat kandidat menjadi “tertutup” karena sepak terjangnya telah rampung. Ia tak mungkin berbuat iseng yang jorok-jorok, yang akan menodai kepahlawanannya. Namun ketertutupan itu pula yang justru membuatnya menjadi terbuka: leluasa diutak-atik.

Wujud resmi penyuntingan dapat dilihat dari buku-buku putih, buku pelajaran sejarah, dan buklet-buklet yang disebarkan ke perpustakaan sekolah dan museum. Melalui wujud resmi itulah kepahlawanan seseorang menjadi bergerak, bergulir, dan menebarkan pengaruhnya; semacam—dalam kosa kata Charles Sanders Peirce—"ground": abstraksi dari yang-konkret yang dapat menyiratkan kemungkinan-kemungkinan lain (Writings of Charles S. Peirce: 1867-1871, 1984: hlm. 55 ).

INFOGRAFIK HL TMP Kalibata sesaknya TMP

Menyederhanakan Sosok Pahlawan

Selain menambah-nambahkan elemen, teks kepahlawanan hampir selalu menyederhanakan kompleksitas riwayat hidup seseorang. Hanya karena seseorang pernah bertempur dengan Belanda, misalnya, ia dengan gampang bisa dianggap sebagai pahlawan. Teks (resmi) kepahlawanan sering sungkan ambil pusing dengan motif yang non hitam-putih.

Pangeran Diponegoro, misalnya. Kontestasi dan konflik antar-bangsawan di Kesultanan Yogyakarta, atau motif pribadi untuk menggenapkan wangsit sebagai Juru Selamat, tidak terlalu menarik untuk dipaparkan karena bisa saja menodai “ketulusan” perjuangan Diponegoro menentang Belanda (Peter Carey, Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 - 1855, 2014).

Sultan Hamengkubuwono I juga bisa dirujuk untuk menunjukkan penyederhanaan yang, jika menggunakan kalimat yang insinuatif, “mengaburkan sejarah”. Anda hanya perlu membaca buku M.C. Ricklefs, Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi, 1749-1792: Sejarah Pembagian Jawa (2002) untuk mulai menelusuri pendiri dinasti Keraton Yogyakarta ini.

Mangkubumi, gelar sebelum ia ditahbiskan sebagai Hamengkubuwana I, memulai perana dalam sejarah Jawa dengan menyanggupi (semacam) sayembara yang dibikin oleh Kasunanan Surakarta: Siapa yang bisa menyelesaikan perlawanan R.M. Said akan diberi hadiah tanah perdikan. Mengkubumi turun untuk memerangi R.M. Said dan ketika bisa memenuhi persyaratan sayembara itu, hadiah yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan. Jengkel dan marah, Mangkubumi lantas bergabung dengan R.M. Said untuk melakukan perlawanan. Karena perlawanan itu tak bisa diselesaikan oleh Pakubuwana II & Belanda, lahirlah perjanjian Giyanti yang mengesahkan kekuasaan Mangkubumi di wilayah Yogyakarta.

Menjadikan Hamengkubuwana I sebagai pahlawan nasional bisa dipersoalkan karena beberapa hal. Pertama, Hamengkubuwana tak pernah secara serius menganggap Belanda sebagai pihak yang harus benar-benar diperangi. Belanda dipahami dan dimengerti sebagai titik kesetimbangan dalam konflik segitiga antara dirinya dengan Paku Buwana II dan R.M. Said. Apa yang dipikirkannya bukan bagaimana mengusir Belanda sebagaimana yang dipikirkan Diponegoro atau Sultan Agung, melainkan bagaimana caranya agar ia bisa menyatukan kembali Jawa di bawah kekuasaannya. Ini soal ambisi seorang politikus.

Kedua, karena berambisi menguasai Jawa dalam genggamannya (minimal oleh keturunannya kelak), maka bagi Mangkubumi, R.M Said jauh lebih jadi masalah karena didukung oleh banyak elite Jawa. Lagi pula, ini yang ironis, Mangkubumi bisa menjadi Sultan justru karena mula-mula ia memerangi R.M. Said (alias Pangeran Sambernyowo alias Mangkunegara I) yang juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Bagaimana tidak ironis jika dua pahlawan nasional saling bertempur? Yang mana pahlawan sebenarnya?

Sedangkan R.A. Kartini menjadi ilustrasi bagaimana teks kepahlawanan nasional seringkali menyempitkan dan menyederhanakan kehidupan. Kartini, dalam teks resmi, ditempatkan sebagai pelopor emansipasi perempuan. Dalam teks resmi itu, hayat dan nasib Kartini tak cukup dipampangkan dengan terbuka dan apa adanya. Kegagalan dan tragedi hidupnya, yang dimulai karena ia membatalkan cita-citanya sendiri untuk sekolah ke Belanda dan berakhir dengan pernikahan yang menjadikannya korban poligami, nyaris tak masuk dalam narasi resmi kepahlawanan Kartini.

Narasi kepahlawanan Kartini tak ubahnya sebuah biografi yang minimal, tak lengkap karena sengaja tak dilengkapi, penuh penyuntingan yang sering kali berlebihan.

Harus diakui, kepahlawanan adalah sebuah kisah yang dipadatkan, diringkaskan, disederhanakan dan (kadang kala) “mengada-ada” — jika kata “pemalsuan” dirasa kelewat telengas.

Monumen “Agama” Nasionalisme

“Nasionalisme,” tulis Ben Anderson, “harus dicerna dengan cara menyekutukannya dengan sistem-sistem kebudayaan besar yang mendahului kelahirannya.” (Immagined Communities: Komunitas-Komunitas Terbayang, 2002: hlm. 17).

Bagi Anderson, sistem-sistem kebudayaan besar itu adalah pandangan dunia religius tradisional atau agama. Kelebihan agama sebagai sistem, katanya, terletak pada pengakuannya terhadap “kebadian roh”. Dengan itulah agama-agama mencoba menjelaskan kesinambungan antara yang belum mati, yang masih hidup, dan yang belum lahir.

Pemikiran religius memungkinkan kaitan antara yang-silam, yang-sekarang dan yang-menjelang; pendeknya: misteri regenerasi sekaligus kontinuasi (keberlanjutan). Inilah yang memungkinkan (komunitas) agama mampu melestarikan diri selama lebih dari satu milenium dalam lusinan bentukan sosial yang berbeda-beda.

Negara-bangsa, sebagai perwujudan dari nasionalisme, mengambil-oper hal itu dalam bentuk taman makam pahlawan. Jika biografi, buku pelajaran sejarah atau buklet-buklet dalam museum adalah medium sekuler, maka taman makam pahlawan adalah medium (kuasi) religius yang memungkinkan nasionalisme memiliki elemen “keabadian roh” yang dimaksud Anderson. Pada makam-makam pahlawan itu, baik pahlawan yang dikenal maupun yang tidak, perjuangan nasional dilekati elemen keabadian yang sakral, magis, sekaligus keramat.

Dari ribuan makam di TMP Kalibata, misalnya, terdapat 42 makam pahlawan tak dikenal. Makam-makam tak dikenal itu penting untuk menyempurnakan kesakralan Taman Makam Pahlawan. Melalui makam-makam tak dikenal itulah nasionalisme menjadi lebih kafah karena ditopang oleh orang-orang yang diasumsikan sangat tulus sehingga rela berkorban walau tak mendapatkan balas jasa apa pun.

“Tak ada lencana yang lebih menawan dalam kebudayaan nasional modern daripada monumen- makam para tentara tak dikenal. … Makam-makam tersebut telah dipenuhi dengan khayalan nasional yang menghantui,” tulis Anderson.

“Khayalan nasional yang menghantui” itu beragam dampaknya: dapat mengingatkan tapi juga mampu bikin lupa. Mereka bisa mengingatkan peran dan jasa orang-orang yang dikuburkan di sana. Saat yang sama juga dapat melahirkan keterpukauan akan kemegahan, keindahan, dan kerapihannya. Keterpukauan itu dapat menyelimutkan pelbagai cerita yang tertanam di bawahnya: darah para korban tak bersalah yang tumpah, dusta-dusta sejarah, juga kontestasi kekuasaan yang pelik dan buas.

Salah seorang yang awas terhadap jebakan keterpukauan itu adalah Mohammad Hatta. Saat menghadiri pemakaman Soetan Sjahrir, seperti dipaparkan dalam epilog biografi Sjahrir yang ditulis Rudolf Mrazek, Hatta berkata pada salah seorang saudari Sjahrir bahwa ia “tak akan membiarkan orang lain memperlakukan dirinya seperti ini” (Sjahrir: Politics and Exile in Indonesia, 1994: hlm. 497).

Sjahrir menjadi ilustrasi dari betapa kepahlawanan nasional, dan posisi Taman Makam Pahlawan, kadang hanya melengkapi “permainan dan pertarungan politik” belaka.

Sjahrir ditangkap dan dipenjarakan oleh Sukarno tanpa mendapatkan kesempatan membela diri secara fair dan terbuka di muka pengadilan. Ia ditangkap pada 1962 dan ditahan dalam satu bangunan yang sama dengan beberapa orang yang juga, ironisnya, kelak menjadi para pahlawan nasional (Anak Agung Gde Agung, Mohammad Natsir). Hanya karena serangan stroke sajalah Sjahrir diizinkan berobat di Zurich dengan status masih sebagai tahanan. Dan dalam status itu pula ia wafat pada 9 April 1966.

Ironisnya, di hari kematian itu pula, Sjahrir ditahbiskan sebagai pahlawan nasional justru oleh Sukarno yang dengan sewenang-wenang menangkap dan memenjarakannya tanpa proses peradilan. Ia jadi contoh bagaimana kekuasaan secara manasuka menukar-nukarkan stempel “musuh negara” dan “pahlawan negara”.

Persis seperti nasib jasad Heru Atmodjo di TMP Kalibata. Bisa dipahami mengapa Hatta enggan dimakamkan di sana.

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN atau tulisan lainnya dari Zen RS

tirto.id - Politik
Reporter: Zen RS
Penulis: Zen RS
Editor: Fahri Salam