Menuju konten utama

Tak Sembuh usai Berobat, Pasien Keroyok Dokter di Lampung

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tak Sembuh usai Berobat, Pasien Keroyok Dokter di Lampung
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Lampung menanggapi video dugaan penganiayaan terhadap dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

"Hasil konfirmasi dengan Kapolres Lampung Barat, membenarkan korban dokter jaga puskesmas yang bernama Carel Triwiyono, telah menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku MH dan AW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 26 April 2023.

Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 22 April, sekira pukul 05.00 WIB. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun meminta penyidik dapat memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, karena korban adalah seorang dokter yang sedang bertugas di puskesmas yang saat itu memberikan pelayanan bagi pasien.

"Ini semestinya tidak perlu terjadi penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku," ujar Pandra. Kepolisian pun telah berkoordinasi dengan ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Lampung, dr Josi Harnos, agar hal serupa tak terulang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kronologis

Sabtu, AW datang dengan keluhan nyeri ulu hati. Setelah diperiksa, dokter Carel memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur puskesmas. Saat itu pelaku masih mengeluh sakit.

Obat sudah diberikan dan dokter mengobservasi, meminta AW tunggu obat bekerja. Jika tidak kuat menahan rasa sakitnya, maka AW bisa menuju IGD rumah sakit terdekat.

Lantas MH, kakak AW, yang tidak puas atas penjelasan dokter, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter ke lantai yang dibantu oleh AW. Kementerian Kesehatan pun turun tangan dalam perkara ini.

Kementerian menyatakan korban adalah dokter magang dan terdapat dua orang korban. Lantas kementerian bakal mendampingi ketika dua dokter tersebut memberikan keterangan yang diperlukan untuk proses penyidikan oleh kepolisian.

“Dua dokter ini akan kami dampingi dan juga akan mengawal proses hukum kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya, Senin.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DOKTER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky