tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan rencana eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023). Hal ini akibat kondisi sekitar rumah tersebut dijaga sekelompok orang sehingga juru sita PN Jaksel tidak bisa masuk.
"Petugas kami, juru sita Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi. Oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (4/8/2023).
"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," imbuhnya.
Djuyamto menyebut PN Jaksel tidak mengetahui asal-usul sekelompok massa yang berjaga di lokasi rumah Guruh tersebut.
"Massanya siapa kami tidak mengidentifikasi, kami tidak tahu," katanya.
Akibat batalnya eksekusi rumah tersebut, selanjutnya pihak pemohon perlu melakukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur.
"Selanjutnya, pimpinan pengadilan akan mengambil sikap kapan akan melakukan eksekusi," kata Djuyamto.
Eksekusi rumah tersebut dilakukan karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan yang diajukan Susy Angkawijaya. Dia meminta ganti rugi senilai Rp23 miliar.
PN Jaksel telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan tanah dan bangunan yang ditujukan kepada Guruh Soekarnoputra pada 11 Juli 2023 lalu. Surat tersebut menginformasikan rencana eksekusi rumah dimaksud pada 3 Agustus 2023.
"Diberitahukan bahwa PN Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi pengosongan pada Kamis Tanggal 3 Austus 2023," demikian tertera dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rumah yang akan disita tersebut adalah milik Susy Angkawijaya, pihak yang bersengketa dengan Guruh.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan