Menuju konten utama

Tak Ada Pemeriksaan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Datangi KPK Hari Ini

Kehadiran Dorodjatun tidak diketahui alasannya karena tidak ada dalam agenda pemeriksaan.

Tak Ada Pemeriksaan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Datangi KPK Hari Ini
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/9/2018). Namun, kehadiran Dorodjatun tidak diketahui alasannya karena tidak ada dalam agenda pemeriksaan.

Dorodjatun datang sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi dua orang. Dorodjatun pun enggan berbicara saat dikonfirmasi kehadirannya ke Gedung KPK. Ia menukarkan tanda pengenal kepada pihak resepsionis dan langsung naik ke ruangan.

Dorodjatun juga tidak berbicara saat keluar dari gedung sekitar pukul 11.30 WIB. Ia memilih tutup mulut saat dikonfirmasi kedatangannya terkait penyelidikan baru BLBI. Pihak KPK juga belum mengonfirmasi soal kedatangan Dorodjatun hari ini.

Dorodjatun diduga terlibat dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Mantan Menko Perekonomian itu disebut bekerja sama dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan SKL BLBI.

Saat menjabat, Dorodjatun mengeluarkan surat keputusan terkait pengalihan aset piutang petambak udang PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) dari Divisi Litigasi ke Divisi Program Penjualan Aset Manajemen Kredit (AMK).

Akan tetapi, keputusan Dorodjatun berbeda dengan SK Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada tahun 2000 saat Kwik Kian Gie menjabat. Kwik berpendapat utang petambak tidak layak tagih, maka Sjamsul Nursalim bertanggung jawab sebagai pemilik dua perusahaan itu.

Ia pun mengubah status tidak kooperatif menjadi kooperatif sehingga layak penerbitan SKL. Padahal, utang petambak PT DCD dan PT WM adalah kredit macet. Akan tetapi hal itu tidak dilaporkan dalam perjanjian master of settlement and acquisition agreement (MSAA).

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra