Menuju konten utama

Tak Ada Izin BPOM, Uji Klinis Vaksin Nusantara Diikuti Anggota DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi sampel uji klinis fase II Vaksin Nusantara yang belum mendapat izin dari BPOM untuk uji klinis tahap keduanya.

Tak Ada Izin BPOM, Uji Klinis Vaksin Nusantara Diikuti Anggota DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung produksi vaksin COVID-19 di dalam negeri, sehingga bersedia diambil sampel darahnya untuk melanjutkan fase II Vaksin Nusantara. Padahal uji klinis tahap II vaksin Nusantara ini belum mendapat izin dari BPOM.

"Kita harus mendukung produksi dalam negeri terutama buatan anak bangsa," kata Dasco kepada para wartawan, di Jakarta, Rabu, usai diambil sampel darahnya dalam uji klinis Fase II Vaksin Nusantara di RSPAD, Jakarta.

Dia mengatakan vaksin produksi luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia terutama saat ini terjadi embargo dari negara-negara penghasil vaksin.

Karena itu, Dasco mendukung produksi vaksin dalam negeri dan juga vaksin mandiri.

"Saya pikir dengan adanya Vaksin Nusantara akan menambah kekayaan vaksin apalagi ini produksi dalam negeri, sehingga bisa membantu pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujarnya pula.

Politikus Partai Gerindra itu meminta semua pihak tidak perlu memperdebatkan antara satu vaksin dengan vaksin yang lain.

Selain itu, dia menjelaskan, kehadirannya di RSPAD untuk diambil sampel darahnya yang akan diolah dengan sistem dendritic cell selama sekitar 7 hari untuk dijadikan Vaksin Nusantara.

Menurut dia, setelah tujuh hari, sampel darah yang diambil tersebut dimasukkan kembali ke dalam tubuhnya untuk mengajarkan sel darah melawan virus yang masuk.

"Prosesnya berjalan dengan baik dan tidak terlalu lama. Saya pikir kalau ini dijadikan proses vaksinasi, tidak akan membutuhkan waktu yang lama seperti proses vaksinasi biasa," katanya.

Dasco mengungkapkan, dirinya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ada beberapa pertanyaan terkait penyakit yang diderita sebelum diambil sampel darahnya.

Vaksin Nusantara merupakan produk perusahaan obat asal Amerika Serikat, AIVITA Biomedical yang dikembangkan oleh perusahaan Indonesia PT Rama Emerald Multi Sukses. Vaksin ini hanya digunakan bagi orang yang diambil komponen sel putihnya dan disuntikkan kembali.

Ketika sel diambil terjadi proses inkubasi dengan antigen protein S virus SARS-CoV-2. Lantas usai tujuh hari, sel itu dimasukkan lagi ke tubuh orang yang diambil selnya. Cara ini diklaim bisa bentuk pertahanan terhadap COVID-19. Penelitian klinis fase I melibatkan 28 relawan di RSUP Dr Kariadi.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan penelitian vaksin Nusantara belum memenuhi syarat sehingga mereka belum mengeluarkan izin persetujuan penelitian uji klinis (PPUK) fase 2.

Pada tahap I, BPOM menemukan beda data. BPOM mendapatkan data sendiri saat pelaporan vaksin, kemudian BPOM melihat data peneliti Vaksin Nusantara dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada 10 Maret lalu berbeda dengan data yang diterima.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan sejumlah alasan mengapa vaksin Nusantara belum bisa mendapatkan PPUK. Penelitian dilakukan tak sesuai dengan kaidah medis, salah satunya terdapat perbedaan lokasi penelitian. “Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi,” kata Penny.

Baca juga artikel terkait VAKSIN NUSANTARA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri