Menuju konten utama

Syarat Uang Muka KPR Dilonggarkan BI, Kredit Rumah Bisa Tanpa DP

Keputusan BI melonggarkan syarat uang muka KPR membuka kemungkinan bank mengenakan DP nol persen bagi kredit pembelian rumah pertama.

Syarat Uang Muka KPR Dilonggarkan BI, Kredit Rumah Bisa Tanpa DP
Sejumlah orang melintas di sebuah kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). BI melonggarkan syarat itu dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.

Dengan begitu, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka dari nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka atau down payment (DP) nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.

"Kita berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (29/6/2018) seperti dikutip Antara.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (DP) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.

Meskipun demikian, Erwin mengingatkan tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah tahap pertama ini.

Perbankan yang bisa menikmati kelonggaran LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

"Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya rasio LTV. Tentu saja masing-masing bank yang mengatur sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Kami tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai realisasi LTV ini," kata Erwin.

Meski membuka peluang bank membebaskan uang muka KPR, Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini pelonggaran ini tidak akan membahayakan perekonomian, khususnya sektor perbankan, dengan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).

Pasalnya, menurut Perry, saat ini segmen masyarakat yang dapat menikmati LTV adalah kelompok usia 36 tahun hingga 40 tahun. Dia menilai kelompok masyarakat itu masih memiliki daya beli dan kemampuan membayar yang tinggi.

"Debt Service Ratio atau kemampuan membayar utang kembali (DSR) untuk kelompok muda menengah mencapai 13 persen-14 persen," ujar dia.

Selain memperbolehkan uang muka nol persen, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

Perry menambahkan pelonggaran LTV bisa meningkatkan pembelian rumah pertama dan juga rumah kedua sebagai investasi. Dia juga mengklaim pelonggaran LTV tidak akan membuat harga sektor properti menggelembung atau menjadi bubble.

"Kami tegaskan di sini dengan pertumbuhan kredit masih sekitar delapan persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen-5,2 persen saat ini, risiko bubble memang kami lihat kecil sekali," ujar Perry.

Baca juga artikel terkait KREDIT PERUMAHAN RAKYAT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom