Menuju konten utama

Syarat Punya Agunan jadi Kendala UMKM Pinjam Modal dari Bank

Teten Masduki mengakui bahwa, persyaratan agunan masih menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Syarat Punya Agunan jadi Kendala UMKM Pinjam Modal dari Bank
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengakui bahwa, persyaratan agunan masih menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan. Sampai saat ini, baru 21 persen UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan.

"Padahal agar UMKM naik kelas kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk memperkuat modal kerja maupun modal investasi untuk bisa mmperbesar kapasitas usahanya," ujar Teten, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Teten meminta agar industri perbankan meniru industri financial technology (Fintech) dalam menyalurkan kredit UMKM. Hal ini agar pembiayaan perbankan semakin mudah diakses pelaku UMKM dan dapat memenuhi porsi pembiayaan 30 persen dari total kredit perbankan.

Maka dari itu, lanjutnya, solusi yang paling tepat ialah agar bank-bank Himbara atau bank swasta harus pro aktif memberikan kemudahan pembiayaan. Menurutnya model lama penggunaan agunan atau kolateral untuk kredit UMKM sudah waktunya dikoreksi oleh perbankan.

"Di banyak negara sudah mulai, bahkan sudah lama menerapkan credit scoring dalam pemberian kredit kepada para pelaku UMKM. jika hal itu bisa dilakukan, 30 persem target porsi kredit perbankan untuk UMKM seperti yang disampaikan bapak Presiden Joko Widodo tidak akan sulit untuk dipenuhi," cetusnya.

Lebih lanjut katanya, hal ini juga sudah dilakukan industri fintech yang sudah sangat membantu para umkm yang tidak memiliki aset dan kolateral untuk bisa mengakses pembiayaan lebih mudah karena mereka telah menerapkan teknologi dalam penyaluran pembiayaannya.

"Saat ini pembiayaan hingga Rp2 miliar sudah bisa dilakukan pelaku Fintech tanpa menerapkan agunan. Saat ini pun mereka sudah mengajukan usulan sampai Rp10 miliar khususnya para pelaku UMKM yang terhubung dalam e-catalog barang dan jasa pemerintah. semestinya langkah-langkah ini juga dilakukan oleh perbankan kita," jelas Teten.

Baca juga artikel terkait MODAL UMKM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang