tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat keterbatasan UMKM dalam memperoleh pembiayaan karena ketidakmampuan menyediakan jaminan. Padahal, UMKM berperan strategis dalam meningkatkan perekonomian nasional seperti peningkatan penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap produk domestik bruto.
“Sejak 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,21 persen. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Walaupun dinilai layak, UMKM belum bankable,” lanjut Ogi.
Ogi mengatakan, UMKM memberi dukungan besar bagi Indonesia dan menjadi salah satu variabel ketahanan ekonomi bangsa. Ia mengatakan, 65 juta usaha UMKM telah menyerap 90 persen tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 sebagai upaya memperkuat UMKM.
“Ini menjadi bagian penting dari ekosistem daripada perusahaan penjaminan. Dalam perjalanan di peta jalan ini, salah satu pokok utama adalah upaya untuk melakukan pemurnian industri penjaminan di bidang UMKM dengan asuransi kredit,” tutur Ogi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menilai, UMKM perlu pembiayaan untuk memperbesar usaha mereka. Oleh karena itu, penjaminan bisa menjadi sumber pembiayaan dalam pengembangan usaha UMKM.
“Sesuai amanat undang-undang nomor 1 Tahun 2016, peran industri penjaminan dalam memberikan penjaminan bagi UMKM yang visible, tapi unbankable, akan meningkatkan akses dunia usaha, khususnya UMKM, kepada sumber pembiayaan,” jelas Mahendra di lokasi sama.
Mahendra optimistis kontribusi industri penjaminan serta dukungan dari pemerintah dapat membuat sektor UMKM tumbuh dan berkembang demi mendorong perekonomian nasional sekaligus menyerap tenaga kerja.
Ogi menambahkan, penyusunan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan ini menjadi langkah krusial dan merupakan bentuk perwujudan dari OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.
"Pengembangan dan penguatan industri penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," imbuhnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher