tirto.id - Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia bisa memperoleh peluang menjadi pemasok (vendor) barang/jasa untuk perusahaan-perusahaan BUMN dengan menjadi mitra penjual di platform PaDi UMKM.
PaDi UMKM (Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan platform digital yang dibentuk PT Telkom Indonesia atas inisiasi Kementerian BUMN.
Diluncurkan pada Agustus 2020, PaDi UMKM hingga kini terus melengkapi daftar perusahaan UMKM terpercaya dan terverifikasi dari seluruh Indonesia. Pelaku UMKM bisa menjual barang/jasa melalui platform ini dengan ragam sebanyak 17 kategori.
Selain itu, dengan mendaftar menjadi penjual di platform e-commerce tersebut, pelaku UMKM bisa mendapatkan kemudahan akses terhadap layanan pembiayaan (pendanaan).
Terkait dengan kemudahan akses kepada layanan pembiayaan, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui PaDI UMKM dengan menjaminkan invoice aktif/belum jatuh tempo.
PaDI UMKM memberikan kemudahan akses terhadap layanan pembiayaan bagi pelaku UMKM mitranya dengan menggandeng perusahaan pelat merah seperti BRI, Pegadaian, PNM, dan lain sebagainya.
Promo Pinjaman Pegadaian via PaDI UMKM Tanpa Jaminan Aset
Salah satu layanan pembiayaan yang bisa diakses para pelaku UMKM mitra PaDI UMKM saat ini ialah promo akhir tahun PT Pegadaian berupa pinjaman minimal Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar. Promo ini ditawarkan hingga 23 Desember 2021.
Melalui promo tersebut, Pegadaian menawarkan layanan pengajuan dan pencairan pembiayaan secara digital dan tidak perlu jaminan aset. Pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan invoice aktif di PaDi UMKM.
Selain itu, melalui promo akhir tahun Pegadaian itu, pelaku UMKM bisa mendapatkan cachback biaya admin dan diskon bunga pinjaman hingga Rp400 ribu.
Pengembalian (cashback) biaya admin untuk seluruh pengajuan pembiayaan invoice financing yang disetujui oleh Pegadaian lewat PaDi UMKM ditransfer ke rekening nasabah setelah pelunasan invoice.
Sementara itu, diskon bunga hingga Rp400 ribu untuk pengajuan pembiayaan invoice financing yang disetujui via PaDI UMKM berupa pengurangan bunga pinjaman sebesar 1% per tahun. Dana hasil pengurangan itu ditransfer ke rekening nasabah setelah pelunasan invoice.
Persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mengakses pinjaman di program promo Pegadaian itu ialah sebagai berikut:
1. Syarat dan Ketentuan:
-Memiliki invoice aktif di platform PaDi UMKM
-Memiliki nominal invoice minimum sebesar Rp12.500.000 (sebelum pajak)
-Minimum Jangka Waktu Pinjaman 15 Hari
2. Menyerahkan Dokumen Identitas Nasabah:
-KTP PIC
-NPWP Perusahaan
2. Menyerahkan Dokumen Keterangan Usaha:
-Akta Pendirian
-Akta Perubahan
-NIB
3. Menyerahkan Dokumen Barang Jaminan:
-Invoice dari PaDi UMKM
-BAST dari PaDi UMKM
-PKS
-PO/WO/SO dari PaDi UMKM
4. Menyerahkan Dokumen Keuangan:
-Laporan Keuangan: 2 tahun terakhir
-Rekening Koran (3 bulan terakhir)
-Standing Instruction & Giro (Diwajibkan untuk Payor/external Pegadaian)
5. Menyerahkan Dokumen Identitas
-NPWP Perusahaan
-No HP & Email Perwakilan Perusahaan
-KTP/NPWP Perwakilan Perusahaan.
Pengajuan pinjaman ke PT Pegadaian itu bisa dilakukan secara online melalui laman PaDI UMKM, yakni dengan mengklik tautan ini: Link 1 atau Link 2.
Editor: Yantina Debora